Senin, 10 Desember 2012

PENGARUH KENAIKAN PERSENTASE PARLIAMENTARY THRESHOLD SEBESAR 5% BAGI TERCIPTANYA EFEKTIFITAS
SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA1

Oleh :
Syam Hadijanto2
Universitas Widyagama
Malang


ABSTRAK

Parliamentary threshold merupakan konsep yang bertujuan untuk mengefektifkan sistem kepartaian majemuk yang dianut di Indonesia, Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam pasal 202 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menetapkan persentase parliamentary threshold sebesar 2,5%, namun jumlah partai politik yang dihasilkan dengan persentase tersebut masih dirasakan cukup banyak sehingga memunculkan usulan untuk menaikan persentase sebesar 5% menjelang pemilu 2014.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5 % dapat menciptakan sistem presidensial yang efektif, serta apakah kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5 % ini tidak melanggar hak asasi warga negara untuk berorganisasi dan membentuk partai politik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif, Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah hukum yang berkaitan dengan konsep parliamentary threshold dan kaitannya dengan hak asasi warga negara dalam berorganisasi dan mendirikan partai politik. jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan ialah melalui studi dokumen, analisis yang digunakan yaitu lebih diarahkan kepada analisis deskriptif-kulitatif .
Penaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5% memberikan pengaruh yang cukup besar bagi efektifitas sistem presidensial di indonesia, karena sangat berimbas terhadap jumlah partai politik di parlemen dan merubah model sistem kepartaian yang dihasilkan, serta penaikan persentase sebesar 5% ini tidak melanggar hak asasi warga negara dalam berorganisasi dan membentuk partai politik yang diakomodir didalam konstitusi, karena pada dasarnya konsep ini hanya membatasi jumlah partai politik yang masuk ke parlemen.

Kata Kunci : Parliamentary Threshold, Sistem Presidensial, Partai Politik.

PENDAHULUAN

Sistem multi partai yang dewasa ini dianut dalam pemilu di Indonesia cenderung mengakibatkan terjadinya pembiakan jumlah partai politik yang berujung pada tidak efektifnya roda pemerintahan yang sedang dijalankan, dan hal ini tentu tidak sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa sistem pemerintahan indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Menurut Ali Masykur Musa pembiakan jumlah parpol tersebut menandai dua fenomena, Pertama, menunjukkan suburnya iklim demokrasi sebagai konsekuensi kebebasan berpolitik yang di mana berorganisasi dan berpolitik merupakan hak setiap warga negara, termasuk mendirikan partai politik. Kedua, menunjukkan belum stabilnya penataan sistem kepartaian (www. mediaindonesia.com.). Akibat dari banyaknya partai ini pemerintahan menjadi tidak efektif dan cenderung lemah karena tangan dan kaki presiden seperti terikat sebuah hegemoni politik di parlemen, yang menurut Hantayuda hal ini diakibatkan karena didalam sistem pemilu yang terfragmentasi akan sulit melahirkan satu partai yang kuat untuk mendukung pemerintahan, sehingga mengharuskan parpol-parpol melakukan koalisi dengan parpol lain (www. mediaindonesia.com.), sementara itu bangunan koalisi yang terbentuk masih terkesan sangat rapuh. Dengan adanya fakta ini maka di perlukannya suatu upaya untuk membangun stabilitas politik melalui pemilu yang dilaksanakan dalam sistem pesidensial dengan multi partai.
Upaya penyederhanaan sistem kepartaian untuk menciptakan stabilitas politik sebenarnya sudah dimulai sejak masa orde lama dan orde baru, namun apa yang dilakukan pada masa orde lama dan orde baru lebih bersifat memaksa dan terkesan tidak demokratis, namun pada pemilu 2009 dirancang lebih menjamin demokrasi konstitusional, dan untuk mewujudkan hal tersebut, maka melalui Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU pemilu legislatif) diterapkan suatu sistem yakni parliamentary threshold yang secara eksplisit terdapat dalam pasal 202 ayat (1) yang menyebutkan: Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan sekurang-kurangnnya 2,5 % (dua koma lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa suatu parpol peserta pemilu yang mendapatkan kursi di DPR tetapi tidak melampaui ambang batas 2,5 %, maka konsekuensinya partai politik peserta pemilu tersebut tidak dapat mendudukkan kadernya di DPR (Titik Triwulan Titik, 2010).
Konsep parliamentary threshold merupakan sebuah konsep baru dalam pemilihan umum anggota DPR yang hingga saat ini masih menuai pro dan kontra, yang dimana pihak yang pro menyatakan bahwa konsep parliamentary threshold merupakan sebuah konsep bagus yang dapat digunakan untuk menyederhanakan partai politik di Indonesia, hal ini didasari bahwa sistem pemerintahan presidensial dan sistem multipartai di Indonesia dianggap tidak cocok bila disandingkan bersama. Hal ini kemudian sejalan dengan apa yang dinyatakan oleh Scott Mainwaring yang melakukan studi perbandingan politik negara-negara berkembang tentang hubungan presidensialisme, multipartai dan demokrasi pada tahun 1993 yang juga menyatakan bahwa sistem presidensial tidak kompatibel dengan sistem multipartai (Jimly Asshidiqie, 2007a). Pihak yang kontra kemudian lebih mendasarkan kepada aturan praliamentary threshold yang dinilai tidak adil bagi partai politik baru dan hanya menguntungkan partai politik besar. Hal ini kemudian bisa dilihat bahwa menjelang pemilu 2009 terdapat koalisi 9 partai politik peserta pemilu yang mengajukan uji materi Pasal 202 ayat (1) UU No 10 Tahun 2008 kepada Mahkamah Konstitusi (Zahir Rusyad, 2009).
Menjelang pemilu 2014 mendatang partai golkar mengusulkan kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 %, karena dianggap cukup ideal untuk sistem kepartaian di Indonesia dan baik untuk penyederhanaan partai politik (http://politik.vivanews.com.), namun usulan dari partai golkar ini menciptakan respon yang berbeda dari berbagai partai politik yang ada di Indonesia, ada partai yang menyetujui usulan ini dengan alasan yang sama dan ada partai yang menolak usulan ini karena dikhawatirkan kenaikan perliamentary threshold akan menyebabkan semakin banyak suara yang akan hilang dalam pemilu dan menurut partai politik lain, penyederhanaan partai politik tidak harus dengan cara kenaikan parliamentary threshold.
Melihat dinamika yang terjadi terhadap penerapan konsep parliamentary threshold, khususnya mengenai rencana kenaikan sebesar 5% maka perlu adanya suatu pengkajian mengenai pengaruh kenaikan parliamentary threshold terhadap efektifitas sistem presidensial serta keterkaitannya dengan hak asasi warga negara, guna menjawab apakah rencana kenaikan sebesar 5% ini dapat menciptakan sistem presidensial yang efektif dan apakah rencana kenaikan sebesar 5% tidak mencederai hak asasi warga negara untuk berorganisasi dan membentuk partai politik, sehingga pada akhirnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak legislator dalam menetapkan persentase parliamentary threshold sehingga mampu menciptakan suatu sistem pemerintahan presidensial yang efektif.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan suatu prosedur penelitian ilmiah guna menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya yang didasarkan pada penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya (Soetandyo Wignjosoebroto, 2002). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doctrinal) yang didasarkan pada sudut yuridis yang berkenaan dengan peraturan perundang-undangan mengenai konsep parliamentary threshold serta undang-undang lainnya yang berkaitan dan akan digunakan sebagai pedoman utama, serta variabel berikutnya yang berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensial.
Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah hukum yang berkaitan dengan konsep parliamentary threshold khususnya terkait dengan usulan kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5% yang dikorelasikan dengan efektifitas sistem presidensial di Indonesia serta implikasi dari kenaikan persentase sebesar 5% tersebut dari sisi hak asasi warga negara. Secara teoritis penelitian ini memberikan sebuah usulan dan argumentasi bahwa kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5% guna mengefektifkan jalannya sistem presidensial masih perlu untuk dipertimbangkan kembali oleh pihak legislator mengingat dengan kenaikan tersebut akan menyebabkan semakin banyak jumlah suara terbuang yang cenderung mengesampingkan hak asasi warga negara.
Pada tahap pertama penelitian ini diarahkan untuk mengetahui apakah kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5% dapat menciptakan efektifitas sistem presidensial di Indonesia. Pada tahap kedua penelitian ini diarahkan untuk menguraikan apakah kenaikan parliamentary threshold sebesar 5% tidak melanggar hak asasi warga negara dalam berorganisasi dan mendirikan partai politik. Dalam menindak lanjuti penelitian ini, maka dilakukanlah pengumpulan data-data yang dilakukan melalui studi dokumen (library research) yang diperoleh dari dari sumber data : data primer, yang merupakan data yang diperoleh langsung dari sumber pertama dan dicatat pertama kali dari informan, data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan pustaka berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan objek permasalahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan lokasi/tempat pelaksanaan penelitian dilakukan di PUSKASI (Pusat Kajian Konstitusi) Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, dengan pertimbangan karena terdapat banyak literatur-literatur pendukung yang dapat digunakan dalam penelitian sehingga dapat membantu untuk mempertajam analisis terhadap data yang telah terkumpul. Untuk mencegah terjadinya subjektifitas terhadap data yang dikumpulkan maka dilakukan pengendalian dengan cara melakukan diskusi-diskusi baik dengan informan atau subjek penelitian serta konsultasi dengan dosen pembimbing maupun dengan menelaah hasil-hasil penelitian serupa yang pernah ada sebelumnya, sehingga mampu menjaga objektifitas dari data yang dikumpulkan. Setelah data-data yang berkaitan dengan objek permasalahan terkumpulkan, kemudian dilakukan analisis mendalam terhadap data tersebut, dengan cara deskriptif-kualitatif yang mempergunakan logika dengan induksi dan interpretasi guna menemukan titik permasalahan yang dikaji, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan yang dilakukan secara kualitatif pula yaitu dengan mendeskripsikan hasil-hasil penelitian melalui analisis terhadap makna dari fakta-fakta yang ada.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Parliamentary Threshold Sebesar 5% dan Efektifitas Sistem Presidensial di Indonesia
Konsep parliamentary threshold pertama kali diterapkan dalam pemilihan umum tahun 2009, konsep ini merupakan syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk di parlemen (Agung Gunandjar Sudarsa, 2008). Ketentuan mengenai parliamentary threshold ini secara eksplisit diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu dalam pasal 202 ayat (1) dan ayat (2). Konsep parliamentary threshold ini lahir dengan tujuan untuk mengefektifkan sistem kepartaian di Indonesia yang menganut sistem multi partai, hal ini dilatarbelakangi bahwa jumlah partai politik diparlemen berkorelasi positif terhadap efektivitas pengambilan keputusan di parlemen sehingga meningkatkan kinerja pemerintahan. Kemudian sesuai dengan ketentuan pasal 202 ayat (1) yang menyebutkan bahwa menyebutkan bahwa besaran ambang batas parliamentary threshold yakni sebesar 2,5 %, maka dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2009 yang diikuti oleh 38 partai politik hanya 9 partai politik yang dapat memperoleh kursi di parlemen, namun ternyata jumlah 9 partai politik ini masih dirasakan cukup banyak dan sistem presidensial yang dihasilkan pun justru menciptakan kedudukan presiden yang lemah sehingga jalannya pemerintahan menjadi tidak efektif.
Secara yuridis konstitusional sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia ialah sistem pemerintahan presidensial, hal ini dapat dilihat dengan merujuk kepada amanat perubahan UUD 1945 yang salah satunya adalah kesepakatan untuk mempertahankan sistem presidensial dengan menyempurnakan sesuai ciri-ciri sistem presidensial, yang kemudian dipertegas oleh M. Mahfud MD (1993) yang mengatakan bahwa secara konstitusional Indonesia menganut sistem presidensial dengan merujuk pada ketentuan Pasal 17 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Kemudian Jimly Asshiddiqie (2007b) mengemukakan bahwa terdapat beberapa karakteristik dari sistem presidensial ialah sebagai berikut:
  1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
  2. Presiden merupakan eksekutif tunggal, kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
  3. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggungjawab kepadanya.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.
  5. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa sistem pemerintahan Indonesia ialah sistem presidensial, namun dalam pelaksanaannya sistem presidensial ini disandingkan dengan sistem kepartaian majemuk sehingga mengakibatkan roda pemerintahan yang dijalankan tidak berjalan efektif, sehingga digunakanlah konsep parliamentary threshold yang diakomodir melalui UU No. 10 Tahun 2008 pasal 202 ayat (1) yang menetapkan persentase sebesar 2,5% dengan tujuan untuk menciptakan sistem kepartaian yang sederhana.
Pada dasarnya didalam sistem pemerintahan presidensial dukungan parlemen bukan merupakan faktor utama bagi efektivitas berjalannya pemerintahan, sehingga dalam mengefektifkan jalannya sistem presidensial di Indonesia, kita tidaklah harus terjebak kedalam wacana mengenai jumlah partai politik, namun yang jauh lebih penting ialah soal kemudahan dalam pengambilan keputusan, sehingga jalannya sistem pemerintahan presidensial tidak terpenjara oleh kepentingan-kepentingan partai politik seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Pewacanaan penaikan persentase parliamentary threshold dari 2,5% menjadi 5% yang diusung oleh partai golkar tersebut dikarenakan dengan penaikan tersebut diharapkan dapat memperkecil jumlah partai politik yang dapat masuk ke parlemen, karena dengan ambang batas sebesar 2,5% jumlah partai politik yang dihasilkan masih dirasakan cukup banyak sehingga kurang efektif terhadap jalannya sistem pemerintahan presidensial. Untuk mengetahui apakah dengan pewacanaan penaikan besaran ambang batas parlemen sebesar 5% dapat mengefektifkan jalannya sistem presidensial di Indonesia hal ini dapat dilakukan dengan cara, yang pertama ialah menghitung jumlah partai politik diparlemen yang dihasilkan, kedua ialah dengan menghitung jumlah partai efektif (relevan) di parlemen untuk mengetahui sistem kepartaian yang terbentuk.
Berikut akan disajikan data perbandingan perolehan kursi yang terbentuk dalam parlemen, dengan menggunakan ambang batas 2,5% dan 5% dari hasil pemilu 2009 (Hadar Gumay et.al, 2011):

Tabel 1
Perbandingan perolehan kursi di parlemen
dengan PT 2,5% dan PT 5%
No
Partai
Jumlah Suara
PT 2,5%
PT 5%
1
P.Demokrat
21,703,137
148 Kursi
173 Kursi
2
P. Golkar
15,037,757
106 Kursi
123 Kursi
3
PDI Perjuangan
14,600,091
94 Kursi
110 Kursi
4
PKS
8,206,955
57 Kursi
65 Kursi
5
PAN
6,254,580
46 Kursi
48 Kursi
6
PPP
5,533,214
38 Kursi
41 Kursi
7
PKB
5,146,122
28 Kursi
-
8
P.Gerindra
4,646,406
26 Kursi
-
9
P. Hanura
3,922,510
17 Kursi
-

Dari data diatas dapat dilihat bahwa terjadi perubahan dalam perolehan kursi di parlemen, yang dimana dengan menerapkan persentase ambang batas 2,5% terdapat 9 partai politik yang memperoleh kursi, sedangkan dengan menerapkan persentase ambang batas sebesar 5% hanya terdapat 6 partai politik saja yang dapat memperoleh kursi diparlemen, karena terdapat 3 partai politik yang yang tidak memenuhi ambang batas parlemen. Namun dengan berkurangnya jumlah partai politik yang masuk keparlemen hal ini tidaklah serta merta memberikan dampak positif terhadap jalannya sistem presidensial di Indonesia, karena kita juga masih perlu untuk melihat model sistem kepartaian yang dihasilkan dari penerapan persentase parliamentary threshold baik sebesar 2,5% maupun 5%. Untuk mengetahui sistem kepartaian yang terbentuk maka dapat dilakukan penghitungan terhadap indeks ENPP (The Effective Number Of Parliament Parties) yaitu : (Sigit Pamungkas, 2009).
1
N=
(∑ si)2

Dimana N adalah jumlah partai yang efektif, dan si adalah persentase kursi dari partai di parlemen. Dengan menggunakan rumus diatas maka dapat diketahui berapa jumlah partai efektif di parlemen, yang disajikan kedalam tabel perbandingan sebagai berikut :

Tabel 2
Perbandingan Jumlah Partai Efektif
Melalui Penghitungan Indeks ENPP

Ambang Batas Prlemen
Jumlah Partai di Parlemen
Indeks ENPP
2,5%
9 Partai
6,1
5%
6 Partai
4,8

Dari data diatas maka diketahui bahwa dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 2,5% maka indeks ENPP yang dihasilkan ialah 6,1 atau terdapat 6 partai politik efektif diparlemen yang kemudian digolongkan kedalam model sistem kepartaian pluralisme ekstrim karena terdiri lebih dari lima partai relevan di parlemen, kemudian kemudian jika ambang batas parlemen dinaikan menjadi 5% maka indeks ENPP yang dihasilkan menjadi 4,8 atau terdapat 5 partai politik efektif di parlemen yang kemudian digolongkan kedalam sistem kepartaian pluralisme moderat karena terdiri dari 5 partai relevan/efektif di parlemen.
Dari uraian yang telah dipaparkan mengenai pengaruh kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5% terhadap efektifitas sistem presidensial di Indonesia dapat disimpulkan bahwa bahwa efektifitas berjalannya sistem presidensial di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kemudahan dalam mengambil keputusan di parlemen, sehingga dengan penaikan persentase sebesar 5% maka akan mengurangi jumlah partai politik yang akan masuk di parlemen dan juga akan merubah model sistem kepartaian yang dihasilkan sehingga dengan demikian maka rencana penaikan ambang batas parlemen sebesar 5% hal ini akan berpengaruh besar terhadap jalannya sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, yang dimana dengan ambang batas sebesar 5% hal ini akan menciptakan stabilitas dan tertib politik serta memberi suasana yang kondusif bagi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan karena terhindar dari terjadinya situasi political gridlock (kebuntuan politik). Namun yang perlu menjadi catatan dalam penerapan besaran persentase parliamentary threshold ini ialah efek yang dihasilkan, karena dengan penerapan besaran yang cukup tinggi hal ini akan menyebabkan semakin banyaknya jumlah suara yang akan hangus (tidak sah) dalam pemilihan umum sehingga pada dasarnya akan mengabaikan paritisipasi pemilih (voters turn out) dan cenderung mengabaikan hak asasi warga negara.

Kaitan Penaikan Ambang Batas Parliamentary Threshold Sebesar 5% Terhadap Hak Asasi Warga Negara Untuk Berorganisasi dan Membentuk Partai Politik

Dengan melihat sisi positif dan negatif dari rencana kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5%, maka kenaikan tersebut pada dasarnya tidaklah melanggar hak asasi dari warga negara yang diakomodir didalam pasal 28E ayat (3) yaitu “ setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” hal ini dikarenakan pada dasarnya konsep dari parliamentary threshold ialah membatasi jumlah partai politik yang masuk di parlemen dan tidak sama sekali membatasi hak warga negara dalam membentuk partai politik, yang menurut John Locke bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara (http://www.emperordeva.wordpress.com). Namun pada dasarnya kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5% ini disisi lain juga mengkerdilkan hak asasi warga negara, hal ini dikarenakan dengan kenaikan tersebut akan semakin meningkatkan jumlah suara hangus (terbuang), sehingga pihak legislator perlu mematok angka secara bijaksana guna mengapresiasi partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum.

KESIMPULAN
Penaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5% ini dapat berpengaruh cukup besar terhadap efektifitas berjalannya sistem presidensial di Indonesia, hal ini dikarenakan akan berimbas pada jumlah partai politik yang masuk ke parlemen dan juga merubah model sistem kepartaian yang dihasilkan, sehingga dengan sendirinya akan memberikan suasana kondusif bagi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, dan juga memberikan posisi yang kuat terhadap presiden sehingga tidak terpenjara oleh hegemoni politik yang ada di parlemen. Namun disisi lain kenaikan tersebut juga akan menyebabkan semakin banyaknya jumlah suara terbuang (hangus) yang cenderung mengesampingkan hak asasi warga negara, walaupun sebenarnya kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5% ini tidak melanggar dan bertentang dengan hak asasi warga negara yang diakomodir didalam konstitusi, karena tujuan dari parliamentary threshold ialah hanya membatasi jumlah partai politik di yang masuk ke parlemen. sehingga perlunya sebuah kebijaksanaan dalam menetapkan persentase parliamentary threshold tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Asshidiqie, J. 2007a. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Bina Ilmu Pustaka. hlm. 766
Asshidiqie, J. 2007b. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Bina Ilmu Pustaka. hlm. 316
Gumay, H. (et.al), 2011, Laporan kajian Undang-Undang Pemilu: Sebuah Rekomendasi Terhadap Revisi UU No. 10/2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPR Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPD, Jakarta: Cetro. hlm. 33
Gunandjar, A. 2008. Sistem Multipartai di Indonesia, Jurnal Legislasi di Indonesia, 5. (1) , Maret: 2
Mahfud, M, 1993. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UII Press. hlm. 103
Pamungkas, S. 2009. Perihal Pemilu. Yogyakarta: JIP UGM. hlm. 4

Rusyad, Z. 2009, Parliamentary Threshold dan Pengaruhnya Terhadap Penguatan Sistem Pemerintahan di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Kerjasama Mahkamah Konsitusi Dengan Puskasi Fak.Hukum Univ. Widyagama Malang, 2. (1), Juni: 107
Triwulan, T.T. 2010. konstruksi hukum tata Negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945, Jakarta : Kencana Media Group. hlm. 383
Wignjosoebroto, S. 2002, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Elsam. hlm. 139-177

Sumber Lain:
www.mediaindonesia.com. Proyeksi Stabilitas Politik. Diakses Tanggal 24 Juli 2011.
www.mediaindonesia.com. Gagalkah Penyederhanaan Parpol. Diakses Tanggal 24 Juli 2011
http://politik.vivanews.com/news/read/154681 Golkar Dukung Parliamentary threshold naik. Diakses Tanggal 19 Juli 2011
http://www.emperordeva.wordpress.com. Sejarah Hak Asasi Manusia. Diakses Tanggal 5 April 2012

1Tulisan Ini Telah Dimuat Di Malang Post April 2012.
2 Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang dan anggota Dewan Peneliti Bunga Api Riset and Adverdtising Malang, serta penggiat studi Anjal dan Masyarakat Periferal.


0 komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com