PENGARUH
KENAIKAN PERSENTASE PARLIAMENTARY
THRESHOLD
SEBESAR 5% BAGI TERCIPTANYA EFEKTIFITAS
SISTEM
PRESIDENSIAL DI INDONESIA1
Oleh :
Syam
Hadijanto2
Universitas
Widyagama
Malang
ABSTRAK
Parliamentary
threshold merupakan konsep yang bertujuan untuk mengefektifkan sistem
kepartaian majemuk yang dianut di Indonesia, Ketentuan ini secara
eksplisit diatur dalam pasal 202 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10
Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menetapkan
persentase parliamentary threshold sebesar 2,5%, namun jumlah partai
politik yang dihasilkan dengan persentase tersebut masih dirasakan
cukup banyak sehingga memunculkan usulan untuk menaikan persentase
sebesar 5% menjelang pemilu 2014.
Tujuan penelitian
ini ialah untuk mengetahui apakah
kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5 % dapat
menciptakan sistem presidensial yang efektif, serta apakah kenaikan
persentase parliamentary threshold sebesar 5 % ini tidak melanggar
hak asasi warga negara untuk berorganisasi
dan
membentuk partai politik.
Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif,
Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah
hukum yang berkaitan dengan konsep parliamentary threshold dan
kaitannya dengan hak asasi warga negara dalam berorganisasi dan
mendirikan partai politik. jenis data yang dipergunakan meliputi data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan
ialah melalui studi dokumen, analisis yang digunakan yaitu lebih
diarahkan kepada analisis deskriptif-kulitatif .
Penaikan
persentase parliamentary threshold sebesar 5% memberikan pengaruh
yang cukup besar bagi efektifitas sistem presidensial di indonesia,
karena sangat berimbas terhadap jumlah partai politik di parlemen dan
merubah model sistem kepartaian yang dihasilkan, serta penaikan
persentase sebesar 5% ini tidak melanggar hak asasi warga negara
dalam berorganisasi dan membentuk partai politik yang diakomodir
didalam konstitusi, karena pada dasarnya konsep ini hanya membatasi
jumlah partai politik yang masuk ke parlemen.
PENDAHULUAN
Sistem
multi partai yang dewasa ini dianut dalam
pemilu di Indonesia cenderung
mengakibatkan terjadinya
pembiakan jumlah partai politik yang
berujung pada tidak efektifnya roda
pemerintahan yang sedang dijalankan, dan
hal ini tentu tidak sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam UUD
1945 yang menegaskan bahwa sistem pemerintahan indonesia adalah
sistem pemerintahan presidensial.
Menurut Ali Masykur Musa
pembiakan jumlah parpol tersebut
menandai dua fenomena, Pertama,
menunjukkan suburnya iklim demokrasi sebagai konsekuensi kebebasan
berpolitik yang di mana berorganisasi dan
berpolitik merupakan hak setiap warga negara, termasuk mendirikan
partai politik. Kedua,
menunjukkan belum stabilnya penataan sistem
kepartaian (www.
mediaindonesia.com.).
Akibat dari banyaknya partai ini pemerintahan menjadi tidak
efektif dan cenderung lemah karena tangan dan kaki presiden seperti
terikat sebuah hegemoni politik di parlemen, yang menurut Hantayuda
hal ini diakibatkan karena didalam sistem pemilu yang terfragmentasi
akan sulit melahirkan satu partai yang kuat untuk
mendukung pemerintahan, sehingga mengharuskan parpol-parpol melakukan
koalisi dengan parpol lain (www.
mediaindonesia.com.),
sementara itu bangunan
koalisi yang terbentuk masih terkesan
sangat rapuh. Dengan adanya fakta ini maka di perlukannya
suatu upaya untuk membangun stabilitas politik melalui pemilu yang
dilaksanakan dalam sistem pesidensial dengan multi partai.
Upaya
penyederhanaan sistem kepartaian untuk menciptakan stabilitas politik
sebenarnya sudah dimulai sejak masa orde lama dan orde baru, namun
apa yang dilakukan pada masa orde lama dan orde baru lebih bersifat
memaksa dan terkesan tidak demokratis, namun
pada pemilu 2009 dirancang lebih menjamin demokrasi konstitusional,
dan untuk mewujudkan hal tersebut,
maka melalui Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD (UU pemilu legislatif) diterapkan suatu sistem
yakni parliamentary
threshold yang
secara eksplisit terdapat dalam pasal 202 ayat (1) yang menyebutkan:
Partai
politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan
sekurang-kurangnnya 2,5 % (dua koma lima per seratus) dari jumlah
suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan
kursi DPR. Ketentuan
tersebut mengisyaratkan bahwa suatu parpol peserta pemilu yang
mendapatkan kursi di DPR tetapi tidak melampaui ambang batas 2,5 %,
maka konsekuensinya partai politik peserta pemilu tersebut tidak
dapat mendudukkan kadernya di DPR (Titik
Triwulan Titik, 2010).
Konsep
parliamentary
threshold
merupakan sebuah konsep baru dalam
pemilihan umum anggota DPR yang hingga saat ini masih menuai pro dan
kontra, yang dimana pihak yang pro menyatakan bahwa konsep
parliamentary
threshold merupakan
sebuah konsep bagus yang dapat digunakan untuk menyederhanakan partai
politik di Indonesia, hal ini didasari bahwa sistem pemerintahan
presidensial dan sistem multipartai di Indonesia dianggap tidak cocok
bila disandingkan bersama. Hal ini kemudian sejalan dengan apa yang
dinyatakan oleh Scott
Mainwaring yang
melakukan studi perbandingan politik negara-negara berkembang tentang
hubungan presidensialisme, multipartai dan demokrasi pada tahun 1993
yang juga menyatakan bahwa sistem presidensial tidak kompatibel
dengan
sistem multipartai (Jimly
Asshidiqie, 2007a). Pihak
yang kontra kemudian lebih mendasarkan kepada aturan praliamentary
threshold yang
dinilai tidak
adil bagi partai politik baru dan hanya menguntungkan partai politik
besar. Hal ini kemudian bisa dilihat bahwa menjelang pemilu 2009
terdapat koalisi 9 partai politik peserta pemilu yang mengajukan uji
materi Pasal 202 ayat (1) UU No 10 Tahun 2008 kepada Mahkamah
Konstitusi (Zahir
Rusyad, 2009).
Menjelang
pemilu 2014 mendatang partai
golkar mengusulkan kenaikan parliamentary
threshold menjadi
5 %, karena dianggap cukup
ideal untuk sistem kepartaian di Indonesia dan baik untuk
penyederhanaan partai politik (http://politik.vivanews.com.),
namun usulan dari partai golkar ini menciptakan
respon yang berbeda dari berbagai partai politik yang ada di
Indonesia, ada partai yang menyetujui usulan ini dengan alasan yang
sama dan ada partai yang menolak usulan ini karena dikhawatirkan
kenaikan perliamentary threshold
akan menyebabkan semakin banyak suara yang akan hilang dalam pemilu
dan menurut partai politik lain, penyederhanaan partai politik tidak
harus dengan cara kenaikan parliamentary
threshold.
Melihat
dinamika yang terjadi terhadap penerapan konsep parliamentary
threshold,
khususnya mengenai rencana kenaikan sebesar 5% maka perlu adanya
suatu pengkajian mengenai pengaruh kenaikan parliamentary
threshold
terhadap efektifitas sistem presidensial serta keterkaitannya dengan
hak asasi warga negara, guna menjawab apakah rencana kenaikan sebesar
5% ini dapat menciptakan sistem presidensial yang efektif dan apakah
rencana kenaikan sebesar 5% tidak mencederai hak
asasi warga negara untuk berorganisasi dan membentuk partai politik,
sehingga pada akhirnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak
legislator dalam menetapkan persentase parliamentary
threshold
sehingga mampu menciptakan suatu sistem pemerintahan presidensial
yang efektif.
METODE
PENELITIAN
Penelitian
ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan suatu
prosedur penelitian ilmiah guna menemukan kebenaran berdasarkan
logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya yang didasarkan pada
penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan
dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep
dan/atau sang pengembangnya (Soetandyo
Wignjosoebroto, 2002). Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif (doctrinal) yang didasarkan pada
sudut yuridis yang berkenaan dengan peraturan perundang-undangan
mengenai konsep parliamentary threshold serta undang-undang
lainnya yang berkaitan dan akan digunakan sebagai pedoman utama,
serta variabel berikutnya yang berkaitan dengan sistem pemerintahan
presidensial.
Penelitian
normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah hukum yang
berkaitan dengan konsep parliamentary
threshold
khususnya terkait dengan usulan kenaikan persentase parliamentary
threshold
sebesar 5% yang dikorelasikan dengan efektifitas sistem presidensial
di Indonesia serta implikasi dari kenaikan persentase sebesar 5%
tersebut dari sisi hak asasi warga negara. Secara teoritis penelitian
ini memberikan sebuah usulan dan argumentasi bahwa kenaikan
persentase parliamentary
threshold
sebesar 5% guna mengefektifkan jalannya sistem presidensial masih
perlu untuk dipertimbangkan kembali oleh pihak legislator mengingat
dengan kenaikan tersebut akan menyebabkan semakin banyak jumlah suara
terbuang yang cenderung mengesampingkan hak asasi warga negara.
Pada tahap pertama
penelitian ini diarahkan untuk mengetahui apakah kenaikan persentase
parliamentary threshold sebesar 5% dapat menciptakan
efektifitas sistem presidensial di Indonesia. Pada tahap kedua
penelitian ini diarahkan untuk menguraikan apakah kenaikan
parliamentary threshold sebesar 5% tidak melanggar hak asasi
warga negara dalam berorganisasi dan mendirikan partai politik. Dalam
menindak lanjuti penelitian ini, maka dilakukanlah pengumpulan
data-data yang dilakukan melalui studi dokumen (library research)
yang diperoleh dari dari sumber data : data primer, yang
merupakan data yang diperoleh langsung dari sumber pertama dan
dicatat pertama kali dari informan, data sekunder merupakan data yang
diperoleh dari bahan pustaka berupa dokumen-dokumen yang terkait
dengan objek permasalahan dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, dan lokasi/tempat pelaksanaan penelitian dilakukan di
PUSKASI (Pusat Kajian Konstitusi) Fakultas Hukum Universitas
Widyagama Malang, dengan pertimbangan karena terdapat banyak
literatur-literatur pendukung yang dapat digunakan dalam penelitian
sehingga dapat membantu untuk mempertajam analisis terhadap data yang
telah terkumpul. Untuk mencegah terjadinya subjektifitas terhadap
data yang dikumpulkan maka dilakukan pengendalian dengan cara
melakukan diskusi-diskusi baik dengan informan
atau subjek penelitian serta konsultasi dengan dosen
pembimbing maupun dengan menelaah hasil-hasil
penelitian serupa yang pernah ada sebelumnya, sehingga mampu
menjaga objektifitas dari data yang dikumpulkan. Setelah data-data
yang berkaitan dengan objek permasalahan terkumpulkan, kemudian
dilakukan analisis mendalam terhadap data tersebut, dengan cara
deskriptif-kualitatif yang mempergunakan logika dengan induksi dan
interpretasi guna menemukan titik permasalahan yang dikaji, kemudian
dilakukan penarikan kesimpulan yang dilakukan
secara kualitatif pula yaitu dengan mendeskripsikan hasil-hasil
penelitian melalui analisis terhadap makna dari fakta-fakta yang ada.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Parliamentary
Threshold
Sebesar 5% dan Efektifitas Sistem Presidensial di Indonesia
Konsep parliamentary
threshold pertama kali diterapkan dalam pemilihan umum tahun
2009, konsep ini merupakan syarat ambang batas perolehan suara partai
politik untuk bisa masuk di parlemen (Agung Gunandjar Sudarsa,
2008). Ketentuan mengenai parliamentary threshold ini
secara eksplisit diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu dalam pasal 202 ayat (1) dan
ayat (2). Konsep parliamentary
threshold ini lahir dengan tujuan untuk
mengefektifkan sistem kepartaian di Indonesia yang menganut sistem
multi partai, hal ini dilatarbelakangi bahwa jumlah partai politik
diparlemen berkorelasi positif terhadap efektivitas pengambilan
keputusan di parlemen sehingga meningkatkan kinerja pemerintahan.
Kemudian sesuai dengan ketentuan pasal 202 ayat (1) yang menyebutkan
bahwa menyebutkan bahwa besaran ambang batas parliamentary
threshold yakni sebesar 2,5 %, maka dalam penyelenggaraan
pemilihan umum 2009 yang diikuti oleh 38 partai politik hanya 9
partai politik yang dapat memperoleh kursi di parlemen, namun
ternyata jumlah 9 partai politik ini masih dirasakan cukup banyak dan
sistem presidensial yang dihasilkan pun justru menciptakan kedudukan
presiden yang lemah sehingga jalannya pemerintahan menjadi tidak
efektif.
Secara
yuridis konstitusional sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia
ialah sistem pemerintahan presidensial, hal ini dapat dilihat dengan
merujuk kepada amanat perubahan UUD 1945 yang salah satunya adalah
kesepakatan untuk mempertahankan sistem presidensial dengan
menyempurnakan sesuai ciri-ciri sistem presidensial, yang kemudian
dipertegas oleh M.
Mahfud MD (1993) yang
mengatakan bahwa secara konstitusional Indonesia menganut sistem
presidensial dengan merujuk pada ketentuan Pasal 17 Ayat (1) dan (2)
UUD 1945. Kemudian Jimly
Asshiddiqie (2007b) mengemukakan
bahwa terdapat beberapa karakteristik dari sistem presidensial ialah
sebagai berikut:
- Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
- Presiden merupakan eksekutif tunggal, kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
- Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggungjawab kepadanya.
- Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.
- Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
Dari
uraian diatas dapat diketahui bahwa sistem pemerintahan Indonesia
ialah sistem presidensial, namun dalam pelaksanaannya sistem
presidensial ini disandingkan dengan sistem kepartaian majemuk
sehingga mengakibatkan roda pemerintahan yang dijalankan tidak
berjalan efektif, sehingga digunakanlah konsep parliamentary
threshold
yang diakomodir melalui UU No. 10 Tahun 2008 pasal 202 ayat (1) yang
menetapkan persentase sebesar 2,5% dengan tujuan untuk menciptakan
sistem kepartaian yang sederhana.
Pada dasarnya
didalam sistem pemerintahan presidensial dukungan parlemen bukan
merupakan faktor utama bagi efektivitas berjalannya pemerintahan,
sehingga dalam mengefektifkan jalannya sistem presidensial di
Indonesia, kita tidaklah harus terjebak kedalam wacana mengenai
jumlah partai politik, namun yang jauh lebih penting ialah soal
kemudahan dalam pengambilan keputusan, sehingga jalannya sistem
pemerintahan presidensial tidak terpenjara oleh
kepentingan-kepentingan partai politik seperti dalam sistem
pemerintahan parlementer. Pewacanaan
penaikan persentase parliamentary threshold dari 2,5% menjadi
5% yang diusung oleh partai golkar tersebut dikarenakan dengan
penaikan tersebut diharapkan dapat memperkecil jumlah partai politik
yang dapat masuk ke parlemen, karena dengan ambang batas sebesar 2,5%
jumlah partai politik yang dihasilkan masih dirasakan cukup banyak
sehingga kurang efektif terhadap jalannya sistem pemerintahan
presidensial. Untuk mengetahui apakah dengan pewacanaan penaikan
besaran ambang batas parlemen sebesar 5% dapat mengefektifkan
jalannya sistem presidensial di Indonesia hal ini dapat dilakukan
dengan cara, yang pertama ialah menghitung jumlah partai
politik diparlemen yang dihasilkan, kedua ialah dengan
menghitung jumlah partai efektif (relevan) di parlemen untuk
mengetahui sistem kepartaian yang terbentuk.
Berikut akan
disajikan data perbandingan perolehan kursi yang terbentuk dalam
parlemen, dengan menggunakan ambang batas 2,5% dan 5% dari hasil
pemilu 2009 (Hadar Gumay et.al, 2011):
Tabel
1
Perbandingan
perolehan kursi di parlemen
dengan
PT 2,5% dan PT 5%
No
|
Partai
|
Jumlah
Suara
|
PT
2,5%
|
PT
5%
|
1
|
P.Demokrat
|
21,703,137
|
148
Kursi
|
173
Kursi
|
2
|
P.
Golkar
|
15,037,757
|
106
Kursi
|
123
Kursi
|
3
|
PDI
Perjuangan
|
14,600,091
|
94
Kursi
|
110
Kursi
|
4
|
PKS
|
8,206,955
|
57
Kursi
|
65
Kursi
|
5
|
PAN
|
6,254,580
|
46
Kursi
|
48
Kursi
|
6
|
PPP
|
5,533,214
|
38
Kursi
|
41
Kursi
|
7
|
PKB
|
5,146,122
|
28
Kursi
|
-
|
8
|
P.Gerindra
|
4,646,406
|
26
Kursi
|
-
|
9
|
P.
Hanura
|
3,922,510
|
17
Kursi
|
-
|
Dari
data diatas dapat dilihat bahwa terjadi perubahan dalam perolehan
kursi di parlemen, yang dimana dengan menerapkan persentase ambang
batas 2,5% terdapat 9 partai politik yang memperoleh kursi, sedangkan
dengan menerapkan persentase ambang batas sebesar 5% hanya terdapat
6 partai politik saja yang dapat memperoleh kursi diparlemen, karena
terdapat 3 partai politik yang yang
tidak memenuhi ambang batas parlemen. Namun dengan berkurangnya
jumlah partai politik yang masuk keparlemen hal ini tidaklah serta
merta memberikan dampak positif terhadap jalannya sistem presidensial
di Indonesia, karena kita juga masih perlu untuk melihat model sistem
kepartaian yang dihasilkan dari penerapan persentase parliamentary
threshold
baik sebesar 2,5% maupun 5%. Untuk mengetahui sistem kepartaian yang
terbentuk maka dapat dilakukan penghitungan terhadap indeks ENPP (The
Effective Number Of Parliament Parties) yaitu
: (Sigit
Pamungkas, 2009).
1
N=
(∑
si)2
Dimana
N adalah jumlah partai yang efektif, dan si
adalah persentase kursi dari partai di parlemen. Dengan
menggunakan rumus diatas maka dapat diketahui berapa jumlah partai
efektif di parlemen, yang disajikan kedalam tabel perbandingan
sebagai berikut :
Tabel
2
Perbandingan
Jumlah Partai Efektif
Melalui
Penghitungan Indeks ENPP
Ambang
Batas Prlemen
|
Jumlah
Partai di Parlemen
|
Indeks
ENPP
|
2,5%
|
9
Partai
|
6,1
|
5%
|
6
Partai
|
4,8
|
Dari data diatas
maka diketahui bahwa dengan ambang batas parlemen (parliamentary
threshold) sebesar 2,5% maka indeks ENPP yang dihasilkan ialah
6,1 atau terdapat 6 partai politik efektif diparlemen yang kemudian
digolongkan kedalam model sistem kepartaian pluralisme ekstrim
karena terdiri lebih dari lima partai relevan di parlemen, kemudian
kemudian jika ambang batas parlemen dinaikan menjadi 5% maka indeks
ENPP yang dihasilkan menjadi 4,8 atau terdapat 5 partai politik
efektif di parlemen yang kemudian digolongkan kedalam sistem
kepartaian pluralisme moderat karena terdiri dari 5 partai
relevan/efektif di parlemen.
Dari uraian yang
telah dipaparkan mengenai pengaruh kenaikan persentase parliamentary
threshold sebesar 5% terhadap efektifitas sistem presidensial di
Indonesia dapat disimpulkan bahwa bahwa efektifitas berjalannya
sistem presidensial di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kemudahan
dalam mengambil keputusan di parlemen, sehingga dengan penaikan
persentase sebesar 5% maka akan mengurangi jumlah partai politik yang
akan masuk di parlemen dan juga akan merubah model sistem kepartaian
yang dihasilkan sehingga dengan demikian maka rencana penaikan
ambang batas parlemen sebesar 5% hal ini akan berpengaruh besar
terhadap jalannya sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, yang
dimana dengan ambang batas sebesar 5% hal ini akan menciptakan
stabilitas dan tertib politik serta memberi suasana yang kondusif
bagi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan karena terhindar
dari terjadinya situasi political gridlock (kebuntuan
politik). Namun yang perlu menjadi catatan dalam penerapan besaran
persentase parliamentary threshold ini ialah efek yang
dihasilkan, karena dengan penerapan besaran yang cukup tinggi hal ini
akan menyebabkan semakin banyaknya jumlah suara yang akan hangus
(tidak sah) dalam pemilihan umum sehingga pada dasarnya akan
mengabaikan paritisipasi pemilih (voters turn out) dan
cenderung mengabaikan hak asasi warga negara.
Kaitan
Penaikan Ambang Batas Parliamentary
Threshold
Sebesar 5% Terhadap Hak Asasi Warga Negara Untuk Berorganisasi dan
Membentuk Partai Politik
Dengan
melihat sisi positif dan negatif dari rencana kenaikan persentase
parliamentary
threshold
sebesar 5%, maka kenaikan tersebut pada dasarnya tidaklah melanggar
hak asasi dari warga negara yang diakomodir didalam pasal 28E ayat
(3) yaitu “
setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”
hal ini dikarenakan pada dasarnya konsep dari parliamentary
threshold ialah
membatasi jumlah partai politik yang masuk di parlemen dan tidak sama
sekali membatasi hak warga negara dalam membentuk partai politik,
yang menurut John Locke bahwa
manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya
dilindungi oleh negara (http://www.emperordeva.wordpress.com).
Namun
pada dasarnya kenaikan persentase parliamentary
threshold
sebesar 5% ini disisi lain juga mengkerdilkan hak asasi warga negara,
hal ini dikarenakan dengan kenaikan tersebut akan semakin
meningkatkan jumlah suara hangus (terbuang), sehingga pihak
legislator perlu mematok angka secara bijaksana guna mengapresiasi
partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum.
KESIMPULAN
Penaikan
persentase parliamentary
threshold
sebesar 5% ini dapat berpengaruh cukup besar terhadap efektifitas
berjalannya sistem presidensial di Indonesia, hal ini dikarenakan
akan berimbas pada jumlah partai politik yang masuk ke parlemen dan
juga merubah model sistem kepartaian yang dihasilkan, sehingga
dengan sendirinya akan memberikan suasana kondusif bagi presiden
dalam menjalankan roda pemerintahan, dan juga memberikan posisi yang
kuat terhadap presiden sehingga tidak terpenjara oleh hegemoni
politik yang ada di parlemen. Namun disisi lain kenaikan tersebut
juga akan menyebabkan semakin banyaknya jumlah suara terbuang
(hangus) yang cenderung mengesampingkan hak asasi warga negara,
walaupun sebenarnya kenaikan persentase parliamentary
threshold
sebesar 5% ini tidak melanggar dan bertentang dengan hak asasi warga
negara yang diakomodir didalam konstitusi, karena tujuan dari
parliamentary
threshold
ialah hanya membatasi jumlah partai politik di yang masuk ke
parlemen. sehingga perlunya sebuah kebijaksanaan dalam menetapkan
persentase parliamentary
threshold
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Asshidiqie,
J. 2007a. Pokok-Pokok
Hukum Tata Negara Pasca Reformasi,
Jakarta: Bina Ilmu Pustaka. hlm. 766
Asshidiqie,
J. 2007b. Pokok-Pokok
Hukum Tata Negara Pasca Reformasi,
Jakarta: Bina Ilmu Pustaka. hlm. 316
Gumay,
H. (et.al),
2011, Laporan
kajian Undang-Undang Pemilu: Sebuah Rekomendasi Terhadap Revisi UU
No. 10/2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPR Provinsi, Kabupaten/Kota
dan DPD,
Jakarta: Cetro. hlm. 33
Gunandjar,
A. 2008. Sistem Multipartai di Indonesia, Jurnal Legislasi di
Indonesia, 5. (1) , Maret: 2
Mahfud,
M, 1993.
Dasar
dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia,
Yogyakarta:
UII Press. hlm. 103
Pamungkas,
S. 2009. Perihal
Pemilu.
Yogyakarta: JIP UGM. hlm. 4
Rusyad,
Z. 2009,
Parliamentary Threshold dan Pengaruhnya Terhadap Penguatan Sistem
Pemerintahan di Indonesia,
Jurnal
Konstitusi, Kerjasama
Mahkamah Konsitusi Dengan
Puskasi
Fak.Hukum Univ. Widyagama
Malang, 2.
(1),
Juni:
107
Triwulan,
T.T. 2010. konstruksi hukum tata Negara Indonesia pasca amandemen
UUD 1945, Jakarta : Kencana Media Group. hlm. 383
Wignjosoebroto,
S.
2002, Hukum
Paradigma, Metode dan
Dinamika Masalahnya,
Jakarta:
Elsam.
hlm. 139-177
Sumber
Lain:
http://politik.vivanews.com/news/read/154681
Golkar
Dukung Parliamentary threshold naik.
Diakses Tanggal 19 Juli 2011
1Tulisan
Ini Telah Dimuat Di Malang Post April 2012.
2
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang
dan anggota Dewan Peneliti Bunga Api Riset and Adverdtising Malang,
serta penggiat studi Anjal dan Masyarakat Periferal.
0 komentar:
Posting Komentar