Tampilkan postingan dengan label Hot. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hot. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Desember 2012

PENGARUH KENAIKAN PERSENTASE PARLIAMENTARY THRESHOLD SEBESAR 5% BAGI TERCIPTANYA EFEKTIFITAS
SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA1

Oleh :
Syam Hadijanto2
Universitas Widyagama
Malang


ABSTRAK

Parliamentary threshold merupakan konsep yang bertujuan untuk mengefektifkan sistem kepartaian majemuk yang dianut di Indonesia, Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam pasal 202 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menetapkan persentase parliamentary threshold sebesar 2,5%, namun jumlah partai politik yang dihasilkan dengan persentase tersebut masih dirasakan cukup banyak sehingga memunculkan usulan untuk menaikan persentase sebesar 5% menjelang pemilu 2014.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5 % dapat menciptakan sistem presidensial yang efektif, serta apakah kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5 % ini tidak melanggar hak asasi warga negara untuk berorganisasi dan membentuk partai politik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif, Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah hukum yang berkaitan dengan konsep parliamentary threshold dan kaitannya dengan hak asasi warga negara dalam berorganisasi dan mendirikan partai politik. jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan ialah melalui studi dokumen, analisis yang digunakan yaitu lebih diarahkan kepada analisis deskriptif-kulitatif .
Penaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5% memberikan pengaruh yang cukup besar bagi efektifitas sistem presidensial di indonesia, karena sangat berimbas terhadap jumlah partai politik di parlemen dan merubah model sistem kepartaian yang dihasilkan, serta penaikan persentase sebesar 5% ini tidak melanggar hak asasi warga negara dalam berorganisasi dan membentuk partai politik yang diakomodir didalam konstitusi, karena pada dasarnya konsep ini hanya membatasi jumlah partai politik yang masuk ke parlemen.

Kata Kunci : Parliamentary Threshold, Sistem Presidensial, Partai Politik.
Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com