Senin, 10 Desember 2012


ANALISIS PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL MELALUI RENCANA
PERUBAHAN KE 5 UUD 1945

David Waluyo Dan Syam Hadijanto1
Universitas Widyagama
Malang


ABSTRAK

Secara konstitusional UUD 1945 telah menegaskan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, tetapi dalam penyelenggaraannya cenderung mengarah ke sistem pemerintahan parlementer, yang memberikan dominasi lebih besar kepada legislatif, sehingga kedudukan eksekutif cenderung bergantung kepada kekuatan politik di parlemen yang mengakibatkan terjadinya instabilitas dalam jalannya pemerintahan. Sehingga memunculkan opini untuk melakukan perubahan kembali terhadap UUD 1945 guna menguatkan sistem presidensial di Indonesia.
Tujuan tulisan ini ingin mengetahui lebih mendalam mengenai alasan-alasan mengapa dibutuhkan penguatan sistem presidensial melalui rencana perubahan kelima UUD 1945? dan langkah-langkah hukum apa yang akan ditempuh untuk kembali mewujudkan sistem presidensial di Indonesia melalui rencana perubahan kelima UUD 1945?.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif, Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah hukum yang berkaitan dengan keberadaan sistem presidensial di Indonesia dan cara yang dipakai untuk memperkuat sistem presidensial di indonesia. jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan ialah melalui studi dokumen, analisis yang digunakan yaitu lebih diarahkan kepada analisis deskriptif-kulitatif .
Problematika penerapan sistem presidensial di Indonesia banyak dipengaruhi oleh pasal-pasal yang terdapat dalam subtansi UUD 1945, sehingga perubahan kelima terhadap UUD 1945 sangat dibutuhkan untuk penguatan sistem presidensial. Agar terwujudnya kembali sistem presidensial dapat dilakukan langkah-langkah hukum baru yakni pengaturan mengenai pelembagaan koalisi di dalam UUD 1945, serta pelembagaan oposisi formal guna menjaga mekanisme check and balance di antara lembaga Negara, serta melakukan pemurnian terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem presidensial di Indonesia.

Kata Kunci : Sistem Presidensial, Perubahan UUD 1945.

ABSTRACT

In the 1945 constitutional presidential system of government has been confirmed in Indonesia, but the implementation is likely to lead to a parliamentary system of government, which gives a greater dominance of the legislature, so that executives tend to rely on the position of political power in parliament, which caused instability in the running of the government. Thus developed the opinion to make the changes back to the 1945 Constitution in order to strengthen the presidential system in Indonesia.
The purpose of this paper would like to know more deeply about the reasons why the required strengthening of the presidential system through the fifth change in the 1945 plan? and what legal steps to be taken to re-create the presidential system in Indonesia through the fifth change in the 1945 plan?.
The method used in this study is the method of juridical-normative, normative study was conducted to determine the principles and rules of law relating to the existence of the presidential system in Indonesia and the means used to strengthen the presidential system in Indonesia. type of data used include the primary data and secondary data. Data collection techniques used are through the study of documents, the analysis used is more geared to the descriptive-qualitative analysis.
Problematic application of the presidential system in Indonesia is heavily influenced by the articles contained in the substance of the 1945 Constitution, so that changes in the fifth on the 1945 is needed for strengthening the presidential system. Re-establishment of a presidential system in order to do a new legal measures concerning the institutionalization of coalition arrangements in the 1945 Constitution, as well as the institutionalization of formal opposition to keep check and balance mechanism between the State agencies, as well as perform the purification of the articles relating to the presidential system of indonesia

Key Words : Presidential system, the 1945 Amendment
.


PENDAHULUAN

Menyadari ketidaksempurnaan hasil pekerjaan manusia (man made) seperti yang telah diutarakan oleh Moris, penyempurnaan lebih lanjut terhadap UUD diserahkan kepada orang-orang (generasi) yang kemudian setelah mereka (Bagir Manan, 2004). Atas dasar inilah maka sebenarnya dari awal pembentukan UUD sudah mengisyaratkan bahwa sebuah UUD tidaklah bersifat kekal, karena itulah sebuah UUD dari setiap Negara didunia sangatlah dekat dengan perubahan. Begitu juga halnya dengan Indonesia, maka UUD 1945 haruslah mengalami masa-masa perubahan, hal ini kemudian diperkuat melalui isi pidato Bung Karno tanggal 18 agustus 1945 dan Aturan Peralihan yang jelas mendorong untuk dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu, jika kondisinya sudah kondusif.
Perubahan terhadap UUD tidak saja didasarkan kepada sifat fleksibelnya yakni melalui ketentuan hukum yang mengaturnya, tetapi perubahan UUD juga didasari oleh keinginan dari elemen-elemen masyarakat. Pembaharuan UUD dimanapun di dunia ini tidak terutama ditentukan oleh tata resmi (formal) yang harus dilalui. Tata cara formal yang mudah (fleksibel) tidak serta merta memudahkan terjadinya perubahan UUD. Begitu sebaliknya, tata cara formal yang dipersukar (rigid) tidak berarti pembaharuan UUD tidak akan atau akan jarang terjadi. Faktor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan dimasyarakat, dorongan demokrasi, pelaksanaan paham negara kesejahteraan (wefare state) perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan pengetahuan dan teknologi.
Khusus mengenai perubahan UUD 1945 sebanyak 4 kali oleh MPR mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Fatkhurohman (2009) menyampaikan bahwa perubahan UUD 1945 lahir atas alasan tekanan politik dan sosial. Mengingat praktek pemerintahan yang dilakukan Orba terhadap keberadaan UUD 1945 sangatlah rigid, sehingga sukar untuk dirubah. Kebijakan untuk merubahpun dalam ranah regulasi tidak pernah ada mengingat keinginan Orba yang tidak mau merubah UUD 1945 dalam keadaan apapun, namun pasca mundurnya presiden soeharto angin segar serasa berhembus kepada negara indonesia, yang dimana munculnya keinginan untuk menghilangkan praktek otoriterianisme yang dipraktekkan selama kepemimpinan presiden soeharto. Langkah awal yang kemudian diambil oleh pengambil alih kekuasaan orba ialah dengan mengurangi kekuasaan presiden melalui perubahan UUD 1945. Menurut Anwar. C (2008) Hal ini terlihat pada perubahan pertama UUD 1945 dimana banyak kekuasaan presiden yang dialihkan kepada DPR, seperti misalnya kekuasaan regulasi, pembatasan masa jabatan presiden, pembatasan presiden dalam mengangkat dan menerima duta, pembatasan pemberian grasi dan rehabilitasi, amnesti dan abolisi. Namun sayangnya perubahan pertama sampai keempat tidak didasari dengan blue print yang jelas, sehingga pelaksanaan perubahan sepertinya hanya dilandaskan kepada perencanaan perubahan yang kurang matang.
Dengan berlandaskan kepada alasan tersebut maka sekarang mulai banyak kembali berkembang pewacanaan mengenai upaya perubahan terhadap UUD 1945 baik tentang kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Hal senada juga diungkapkan oleh M.Mahfud.MD (2008) yang mengatakan bahwa perlunya perubahan atau amandemen lanjutan atas UUD 1945 hasil amandeen dengan tetap memberi catatan penting bahwa UUD 1945 hasil perubahan yang ada sekarang ini sudah membawa kemajuan dalam kehidupan ketatanegaraan kita.
Melihat dinamika yang berkembang saat ini maka perlu adanya suatu penguatan yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan presidensial, hal ini dikarenakan secara subtansi UUD 1945 pasca amandemen ke empat yang telah menegaskan bahwa sistem pemerintahan yang dianut ialah sistem presidensial, namun masih banyak sekali kelemahan dan kekurangan serta inkonsistensi teoritis didalam implementasinya, sehingga berdampak kepada sistem pemerintahan presidensial yang dijalankan.
Atas dasar latar belakang diatas penulis memberi judul tulisan ini ”Analisis Penguatan Sistem Presidensial Melalui Rencana Perubahan ke 5 UUD 1945” dan kemudian merumuskannya kedalam sebuah permasalahan yaitu Mengapa diperlukan penguatan sistem presidensial melalui Rencana Perubahan ke 5 UUD 1945? Dan Langkah-langkah hukum apa yang akan ditempuh untuk mewujudkan kembali sistem presidensial di Indonesia melalui rencana perubahan ke 5 UUD 1945?.

TUJUAN

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan secara real mengapa dibutuhkannya penguatan sistem presidensial melalui rencana perubahan kelima UUD 1945 serta mengetahui secara mendalam langkah-langkah hukum apa yang akan ditempuh untuk mewujudkan kembali sistem presidensial di Indonesia melalui rencana perubahan ke 5 UUD 1945.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doctrinal). Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya yang didasarkan pada penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya (Soetandyo Wignjosoebroto, 2002). Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas-asas serta kaidah hukum yang berkaitan dengan keberadaan sistem presidensial di Indonesia dan cara-cara yang dipakai untuk memperkuat sistem presidensial di indonesia. penelitian ini secara teoritis memberikan sebuah usulan dan argumentasi bahwa guna melakukan penguatan terhadap sistem presidensial di Indonesia dapat dilakukan melalui rencana perubahan UUD 1945 yang ke 5 (lima).
Pada tahap pertama, penelitian ini diarahkan untuk mengungkapkan mengapa sistem presidensial perlu diperjuangkan untuk diperkuat kembali melalui perubahan UUD 1945 yang ke 5 (lima). Pada tahap kedua, penelitian ini diarahkan untuk menguraikan dan menerangkan cara yang dipakai untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia.
Guna menindak lanjuti penelitian ini maka dilakukanlah pengumpulan data-data yang dilakukan melalui sutudi dokumen (library research) yang diperoleh dari sumber data : Data Primer, merupakan data yang diperoleh langsung dari sumber pertama dan dicatat pertama kali dari informan, Data Sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan pustaka berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan objek permasalahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Analisis data dilakukan sejak sejak data sekunder diperoleh, baik yang berupa jurnal, buku, maupun yang berupa pelbagai peraturan perundang-undangan. Proses analisis yang dilakukan dalam penelitian ini dilaksanakan hampir secara berbarengan dengan interpretasi terhadap data yang dikerjakan secepatnya tanpa harus menunggu banyaknya data terkumpul dan dalam penelitian ini lebih diarahkan kepada analisis deskriptif-kualitatif yang mempergunakan logika dengan induksi dan interpretasi guna menemukan titik permasalahan yang dikaji. Penarikan kesimpulan dilakukan secara kualitatif pula yaitu dengan mendiskripsikan hasil-hasil penelitian melalui analisis terhadap makna-makna terhadap fakta-fakta yang ada.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penguatan Sistem Presidensial Melalui Rencana Perubahan Ke 5 UUD 1945

Sebagaimana diketahui bahwa sistem pemerintahan yang dianut Indonesia dalam UUD 1945 (naskah asli) cukup menimbulkan perbedaan pandangan diantara para ahli. menurut Bagir Manan (1995a) indonesia merupakan Negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, hal ini dikarenakan pertanggung jawaban presiden kepada MPR bukan merupakan pertanggung jawaban kepada badan legislatif sehingga tidak boleh disamakan dengan pertanggung jawaban kabinet kepada parlemen didalam sistem pemerintahan parlementer. Kemudian hal senada juga dinyatakan oleh A.Hamid S. Attamimi (1990) yang menambahkan dengan sebutan sistem presidensial murni dengan meletakkan dalam cita bernegara dan teori bernegara Indonesia.
Berbeda dengan Bagir Manan dan A.Hamid S. Attamimi, Sri Soemantri (1989) mengatakan bahwa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan campuran. Hal ini didasarkan pada kesimpulan yang ditarik dari penjelasan UUD 1945, yaitu (1) presiden dipilih dan diangkat oleh MPR, (2) presiden adalah mandataris atau kuasa dari MPR, (3) MPR pemegang kekuasaan Negara tertinggi, (4) presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR, dan (5) presiden untergeordnet kepada MPR.
Dengan adanya perbedaan pandangan ini jika mendasarkan kepada ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer, Indonesia didalam UUD 1945 (naskah asli) lebih mendekati sistem pemerintahan presidensial, namun juga memiliki ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer. Namun sesungguhnya UUD 1945 (naskah asli) secara hakiki adalah sistem presidensial, dan bukan dimaksudkan sebagai suatu bentuk campuran.
Dengan dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945, MPR menyepakati untuk tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial, dan kesepakatan ini dapat dibaca sebagai suatu upaya untuk mempertegas atau memurnikan sistem pemerintahan presidensial (Saldi Isra, 2010). selama terjadinya perubahan terhadap UUD 1945 yakni dari tahun 1999-2002 telah dilakukan purifikasi/pemurnian sistem pemerintahan presidensial yakni : (1) mengubah mekanisme pemilihan presiden /wakil presiden dari yang semula dipilih oleh MPR menjadi pemeilihan secara langsung sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 6 A UUD 1945, (2) membatasi periodisasi jabatan presiden/wakil presiden sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 7 UUD 1945, (3) memperjelas mekanisme pemakzulan (impeachment) presiden/wakil presiden sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 7 A UUD 1945, (4) melembagakan mekanisme pengujian undang-undang (judicial review).
Pemurnian/purifikasi yang dilakukan terhadap sistem presidensial pasca perubahan terhadap UUD 1945 memang telah mendekatkan sistem pemerintahan Indonesia kearah sistem presidensial murni, namun jika dicermati secara mendalam, sistem presidensial di Indonesia masih terdapat kelemahan/inkonsistensi dalam penerapannya, hal ini nampak dari beberapa hal antara lain : (a) sistem presidensial yang disandingkan dengan sistem kepartaian yang majemuk/multi partai cenderung menghasilkan konstelasi politik yang cukup besar yang mengharuskan adanya koalisi di DPR guna mengefektifkan kerja pemerintah, (b) tidak terciptanya balance of power dalam lembaga Negara sehingga cenderung menghasilkan sebuah pendominasian sebuah lembaga Negara atas lembaga Negara lainnya. Sehingga yang nampak dari hasi perubahan UUD 1945 ialah pergeseran dari eksecutive heavy ke legislative heavy dan tidak ada menunjukkan tanda-tanda adanya check and balance diantara lembaga Negara yang pada akhirnya memasung sistem pemerintahan presidensial.
Terkait dengan kelemahan/inkonsistensi penerapan sistem presidensial di Indonesia, hal ini cukup banyak dipengaruhi oleh pasal-pasal yang terdapat didalam UUD 1945 antara lain ialah pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan “bahwa presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR“, dengan adanya penegasan ini jelas mengisyaratkan terjadinya sebuah praktek legislasi dalam sistem pemerintahan parlementer yang dimana tidak terdapat pemisahan yang tegas antara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislative, kemudian terkait dengan kedudukan presiden sebagai kepala Negara dan memiliki hak preogratif justru dicampuri oleh lembaga lain yang justru menyalahi teori bernegara yakni pasal 13 ayat 1 yang menyebutkan “presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR”, kemudian terkait dengan penyebaran kekuasaan, Jimly Asshiddiqie (2007) mengatakan bahwa dalam sistem presidensial, penyebaran kekuasaan tersebar secara tidak terpusat, namun didalam pasal 22 D mengatur bahwa DPD hanya dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal-hal tersebutlah yang boleh diajukan, diikuti, dan diawasi oleh DPD, sehingga pembentukan lembaga DPD disini yang merupakan anggota legislatif tetapi tidak memiliki kewenangan legislasi, mengisyaratkan terjadinya pemusatan kekuasaan pada salah satu lembaga negara. Kemudian terkait dengan penyandingan sistem presidensial dengan sistem kepartaian yang majemuk/multi partai, hal ini ditegas dalam pasal 6 A ayat 2 yang menyebutkan bahwa “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu”, dengan adanya aturan ini cenderung memberikan peluang bahwa pasangan presiden dan wakil presiden di usulkan bukan berasal dari partai yang mendapatkan kursi mayoritas di legislatif sehingga cenderunga akan menghasilkan sebuah pemerintahan minoritas yang mengakibatkan terjadinya kabinet koalisi yang dengan sendirinya akan melucuti hak-hak preogratif presiden.
Dengan melihat adanya kelemahan/inkonsistensi dalam sistem pemerintahan presidensial di indonesia, sehingga demi menjaga konsistensi sistem pemerintahan presidensial, maka perlu dilakukannya penguatan melalui perubahan ke 5 terhadap UUD 1945, hal ini dilandasakan kepada prinsip supermasi konstitusi yang dianut dalam sistem pemerintahan presidensial dan dengan mendasarkan kepada apa yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo (2010) bahwa hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia, karena itu hukum harus terus digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan, sehingga melanjutkan perubahan terhadap UUD 1945 guna memperkuat sistem presidensial merupakan suatu keniscayaan.
Namun sebagai catatan sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul Mukti Fajar (2011) bahwa usul untuk diadakannya perubahan kelima UUD 1945 seharusnya juga belajar dari pengalaman perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat yang justru mendapat kritik yang tajam, baik prosedural maupun subtansial karena tiadanya kejelasan paradigma dan/atau konstitusinalisme yang dianut sehingga menimbulkan opini yang terbelah dalam masyarakat yaitu ada yang merindukan UUD 1945 (naskah asli), dan ada yang menginginkan sebuah kosntitusi yang baru dan bukan “tambal sulam”, dan bahkan ada yang menginginkan konstitusi semacam UUDS 1950. Sehingga rencana penguatan sistem presidensial melalui perubahan UUD1945 yang kelima haruslah benar-benar memperhatikan kondisi kultur di Indonesia dan filosofi bernegara yang dianut di indonesia.

Langkah-Langkah Hukum Dalam Mewujudkan Kembali Sistem Presidensial di Indonesia Melalui Rencana Perubahan ke 5 UUD 1945

Dengan melihat kelemahan dan inkonsistensi dalam penerapan sistem pemerintahan presidensial di indonesia, yakni dimana didalam sistem presidensial seharusnya pembentukan pemerintah tidak tergantung pada proses politik di lembaga legislatif, dan juga presiden memiliki kedudukan yang kuat sehingga memiliki burgenning power untuk berhadapan dengan legislatif, maka melalui perubahan UUD 1945 langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh dengan melihat rendahnya stabilitas politik yang dihasilkan dalam sistem presidensial di indonesia maka perlunya untuk mengatur mengenai pelembagaan koalisi tetap didalam UUD sehingga dapat mengurangi distorsi penyandingan sistem presidensial dengan sistem kepartaian yang majemuk, hal ini dikarenakan dengan adanya sistem kepartaian yang majemuk cenderung akan mengahasilkan instabilitas dalam pemerintahan, dan juga dengan adanya pelembagaan koalisi tetap yang diatur dalam UUD dapat menjaga konsistensi dari partai koalisi pendukung pemerintah dan dapat memperkecil terciptanya peran ganda diantara partai koalisi yang sewaktu-waktu dapat menyerang kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai, sehingga menghasilkan stabilitas dalam jalannya pemerintahan. Kemudian guna mengefektifkan prinsip check and balance guna menghindari pemusatan kekuasaan disalah satu lembaga negara maka perlu dilakukannya penguatan terhadap peran lembaga DPD hal ini dikarenakan wewenang lembaga ini sangat dibatasi dibandingkan dengan peran DPR, khususnya dalam pasal 22 D, dan pengembalian kewenangan-kewenangan yang merupakan hak preogratif presiden yang dicampuri oleh lembaga lain yang seaharusnya tidak berkompeten terhadap hal teresbut guna menghindari pengkerdilan terhadap kedudukan presiden dalam sistem presidensial , kemudian langkah hukum yang selanjutnya dapat dilakukan guna menjaga stabilitas dari pelaksanaan sistem presidensial di indonesia maka perlu dimuatanya aturan mengenai pelembagaan oposisi formal didalam UUD 1945 karena hal ini penting untuk menegakkan mekanisme check and balance dan menciptakan stabilitas politik serta pemerintahan di Indonesia, karena dengan diaturnya sebuah aturan mengenai oposisi formala hal ini dapat mengefektifkan peran oposisi agar dapat berjalan sesuai dengan fungsinya dan bukan sibuk untuk menggulingkan kekuasaan yang cenderung menghambat jalannya roda pemerintahan, hal ini guna menjamin jalannya roda Pemerintahan di arah yang benar dan mendorong terciptanya Sistem Presidensial yang sesuai dengan ciri khas Indonesia.

KESIMPULAN
Pada pembahasan terakhir ini akan disampaikan beberapa kesimpulan yang merupakan intisari atau pokok-pokok yang terdapat didalam pembahasan sebelumnya, yang kemudian ditarik menjadi kesimpulan, yaitu bahwa :
  1. Alasan-alasan yang mendasari perlunya penguatan sistem presidensial melalui rencana perubahan kelima UUD 1945 ialah karena terjadinya inkonsistensi dalam pelaksanaan sistem presidensial di Indonesia banyak dipengaruhi oleh pasal-pasal yang terdapat didalam subtansi UUD 1945 yang merupakan sebagai pedoman atau rujukan dalam pelaksanaan kehidupan Negara, dan juga prinsip supermasi konstitusi yang dianut dalam sistem presidensial di Indonesia dengan demikian untuk melakukan penguatan sistem presidesial di Indonesia sangat dibutuhkan adanya perubahan kelima terhadap UUD 1945.
  2. Langkah-Langkah hukum yang dapat ditempuh dalam mewujudkan kembali sistem presidensial di indonensia ialah dengan melakukan pengaturan mengenai pelembagaan koalisi tetap didalam UUD 1945 guna mengurangi distorsi yang terjadi dalam penerapan sistem presidensial dengan multi partai di Indonesia, kemudian selanjutnya ialah melakukan penguatan terhadap lembaga DPD pengembalian kewenangan-kewenangan presiden yang merupakan hak preogratif agar menghindari penyebaran kekuasaan yang terpusat pada salah satu lembaga Negara dan upaya pelembagaan oposisi formal yang diatur dalam UUD 1945 guna menciptakan stabilitas jalannya pemerintahan.


DAFTAR PUSTAKA

Attamimi, A. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah. Disertasi, Universitas Indonesia.
Asshiddiqie, J. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu Populer. hlm. 100
Cengkeng, A. 2008. Kekuasaan Presiden Menurut UUD 1945: Suatu Perbandingan Antara Sebelum dan Sesudah perubahan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, kerjasama Mahkamah Konsitusi dengan Pusat Kajian Konstitusi Fak.Hukum Univ. Widyagama Malang, 1 (1), Oktober: 13
Fajar, A.M. Beberapa Catatan Atas Usul Perubahan Kelima UUD 1945 : Belajar Dari Pengalaman Perubahan UUD 1945 Tahun 1999-2002. Jurnal Konstitusi, kerjasama Mahkamah Konsitusi dengan Pusat Kajian Konstitusi Fak.Hukum Univ. Widyagama Malang, 4 (2), November: 8
Fatkhurohman, (2009, Maret). Menggagas Perubahan-Perubahan UUD 1945 di ranah Kekuasaan Eksekutif. Makalah diselenggarakan DPDRI Amandemen Komprehensip Konsitusi RI, di Universitas Darut Taqwa Pasuruan oleh DPD RI.
Isra, S. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press. hlm. 62
Manan. B. 2004, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta, FH UII Press, hlm. 2
Manan. B. 1995a. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju. Hlm 174
Mahfud, M, 2008, Menilai Kembali dan Menjajaki Kemungkingan Amandemen Lanjutan UUD 1945, Jurnal Konstitusi, 5 (1) Juni:13
Rahardjo, S. 2010. Penegakan HukumProgresif. Jakarta: Kompas. hlm.vii
Soemantri, S. 1989. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Bandung: Citra Aditya. hlm. 115
Wignjosoebroto, S. 2002, Hukum Paradigma, Metode dam Dinamika Masalahnya, Jakarta: Elsam, hlm. 139-177



































1 Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana dan Sarjana Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang.

0 komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com