ANALISIS PENGUATAN
SISTEM PRESIDENSIAL MELALUI RENCANA
PERUBAHAN KE 5 UUD 1945
David Waluyo Dan Syam
Hadijanto1
Universitas Widyagama
Malang
ABSTRAK
Secara konstitusional
UUD 1945 telah menegaskan sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia, tetapi dalam penyelenggaraannya cenderung mengarah ke
sistem pemerintahan parlementer, yang memberikan dominasi lebih besar
kepada legislatif, sehingga kedudukan eksekutif cenderung bergantung
kepada kekuatan politik di parlemen yang mengakibatkan terjadinya
instabilitas dalam jalannya pemerintahan. Sehingga memunculkan opini
untuk melakukan perubahan kembali terhadap UUD 1945 guna menguatkan
sistem presidensial di Indonesia.
Tujuan tulisan ini
ingin mengetahui lebih mendalam mengenai alasan-alasan mengapa
dibutuhkan penguatan sistem presidensial melalui rencana perubahan
kelima UUD 1945? dan langkah-langkah hukum apa yang akan ditempuh
untuk kembali mewujudkan sistem presidensial di Indonesia melalui
rencana perubahan kelima UUD 1945?.
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif,
Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah
hukum yang berkaitan dengan keberadaan sistem presidensial di
Indonesia dan cara yang dipakai untuk memperkuat sistem presidensial
di indonesia. jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan
data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan ialah
melalui studi dokumen, analisis yang digunakan yaitu lebih diarahkan
kepada analisis deskriptif-kulitatif .
Problematika
penerapan sistem presidensial di Indonesia banyak dipengaruhi oleh
pasal-pasal yang terdapat dalam subtansi UUD 1945, sehingga perubahan
kelima terhadap UUD 1945 sangat dibutuhkan untuk penguatan sistem
presidensial. Agar terwujudnya kembali sistem presidensial dapat
dilakukan langkah-langkah hukum baru yakni pengaturan mengenai
pelembagaan koalisi di dalam UUD 1945, serta pelembagaan oposisi
formal guna menjaga mekanisme check and balance di antara lembaga
Negara, serta melakukan pemurnian terhadap pasal-pasal yang berkaitan
dengan sistem presidensial di Indonesia.
ABSTRACT
In the 1945
constitutional presidential system of government has been confirmed
in Indonesia, but the implementation is likely to lead to a
parliamentary system of government, which gives a greater dominance
of the legislature, so that executives tend to rely on the position
of political power in parliament, which caused instability in the
running of the government. Thus developed the opinion to make the
changes back to the 1945 Constitution in order to strengthen the
presidential system in Indonesia.
The purpose of this
paper would like to know more deeply about the reasons why the
required strengthening of the presidential system through the fifth
change in the 1945 plan? and what legal steps to be taken to
re-create the presidential system in Indonesia through the fifth
change in the 1945 plan?.
The method used in
this study is the method of juridical-normative, normative study was
conducted to determine the principles and rules of law relating to
the existence of the presidential system in Indonesia and the means
used to strengthen the presidential system in Indonesia. type of data
used include the primary data and secondary data. Data collection
techniques used are through the study of documents, the analysis used
is more geared to the descriptive-qualitative analysis.
Problematic
application of the presidential system in Indonesia is heavily
influenced by the articles contained in the substance of the 1945
Constitution, so that changes in the fifth on the 1945 is needed for
strengthening the presidential system. Re-establishment of a
presidential system in order to do a new legal measures concerning
the institutionalization of coalition arrangements in the 1945
Constitution, as well as the institutionalization of formal
opposition to keep check and balance mechanism between the State
agencies, as well as perform the purification of the articles
relating to the presidential system of indonesia
Key Words :
Presidential system, the 1945 Amendment
.
.
PENDAHULUAN
Menyadari
ketidaksempurnaan hasil pekerjaan manusia (man made) seperti
yang telah diutarakan oleh Moris, penyempurnaan lebih lanjut terhadap
UUD diserahkan kepada orang-orang (generasi) yang kemudian setelah
mereka (Bagir Manan, 2004). Atas dasar inilah maka sebenarnya dari
awal pembentukan UUD sudah mengisyaratkan bahwa sebuah UUD tidaklah
bersifat kekal, karena itulah sebuah UUD dari setiap Negara didunia
sangatlah dekat dengan perubahan. Begitu juga halnya dengan
Indonesia, maka UUD 1945 haruslah mengalami masa-masa perubahan, hal
ini kemudian diperkuat melalui isi pidato Bung Karno tanggal 18
agustus 1945 dan Aturan Peralihan yang jelas mendorong untuk
dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 oleh wakil-wakil rakyat yang
dipilih melalui pemilu, jika kondisinya sudah kondusif.
Perubahan
terhadap UUD tidak saja didasarkan kepada sifat fleksibelnya yakni
melalui ketentuan hukum yang mengaturnya, tetapi perubahan UUD juga
didasari oleh keinginan dari elemen-elemen masyarakat. Pembaharuan
UUD dimanapun di dunia ini tidak terutama ditentukan oleh tata resmi
(formal)
yang harus dilalui. Tata cara formal yang mudah (fleksibel)
tidak serta merta memudahkan terjadinya perubahan UUD. Begitu
sebaliknya, tata cara formal yang dipersukar (rigid) tidak berarti
pembaharuan UUD tidak akan atau akan jarang terjadi. Faktor utama
yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan
dimasyarakat, dorongan demokrasi, pelaksanaan paham negara
kesejahteraan (wefare state)
perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan
pengetahuan dan teknologi.
Khusus
mengenai perubahan UUD 1945 sebanyak 4 kali oleh MPR mulai tahun 1999
sampai dengan tahun 2002, Fatkhurohman (2009) menyampaikan bahwa
perubahan UUD 1945 lahir atas alasan tekanan politik dan sosial.
Mengingat praktek pemerintahan yang dilakukan Orba terhadap
keberadaan UUD 1945 sangatlah rigid, sehingga sukar untuk dirubah.
Kebijakan untuk merubahpun dalam ranah regulasi tidak pernah ada
mengingat keinginan Orba yang tidak mau merubah UUD 1945 dalam
keadaan apapun, namun pasca mundurnya presiden soeharto angin segar
serasa berhembus kepada negara indonesia, yang dimana munculnya
keinginan untuk menghilangkan praktek otoriterianisme yang
dipraktekkan selama kepemimpinan presiden soeharto. Langkah awal yang
kemudian diambil oleh pengambil alih kekuasaan orba ialah dengan
mengurangi kekuasaan presiden melalui perubahan UUD 1945. Menurut
Anwar. C (2008)
Hal ini terlihat pada perubahan pertama UUD 1945 dimana banyak
kekuasaan presiden yang dialihkan kepada DPR, seperti misalnya
kekuasaan regulasi, pembatasan masa jabatan presiden, pembatasan
presiden dalam mengangkat dan menerima duta, pembatasan pemberian
grasi dan rehabilitasi, amnesti dan abolisi. Namun sayangnya
perubahan pertama sampai keempat tidak didasari dengan blue
print yang jelas, sehingga pelaksanaan
perubahan sepertinya hanya dilandaskan kepada perencanaan perubahan
yang kurang matang.
Dengan
berlandaskan kepada alasan tersebut maka sekarang mulai banyak
kembali berkembang pewacanaan mengenai upaya perubahan terhadap UUD
1945 baik tentang kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Hal senada
juga diungkapkan oleh M.Mahfud.MD (2008) yang mengatakan bahwa
perlunya perubahan atau amandemen lanjutan atas UUD 1945 hasil
amandeen dengan tetap memberi catatan penting bahwa UUD 1945 hasil
perubahan yang ada sekarang ini sudah membawa kemajuan dalam
kehidupan ketatanegaraan kita.
Melihat
dinamika yang berkembang saat ini maka perlu adanya suatu penguatan
yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan presidensial, hal ini
dikarenakan secara subtansi UUD 1945 pasca amandemen ke empat yang
telah menegaskan bahwa sistem pemerintahan yang dianut ialah sistem
presidensial, namun masih banyak sekali kelemahan dan kekurangan
serta inkonsistensi teoritis didalam implementasinya, sehingga
berdampak kepada sistem pemerintahan presidensial yang dijalankan.
Atas
dasar latar belakang diatas penulis memberi judul tulisan ini
”Analisis Penguatan Sistem Presidensial Melalui Rencana Perubahan
ke 5 UUD 1945” dan kemudian merumuskannya kedalam sebuah
permasalahan yaitu Mengapa diperlukan penguatan sistem presidensial
melalui Rencana Perubahan ke 5 UUD 1945? Dan Langkah-langkah hukum
apa yang akan ditempuh untuk mewujudkan kembali sistem presidensial
di Indonesia melalui rencana perubahan ke 5 UUD 1945?.
TUJUAN
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan secara real
mengapa dibutuhkannya penguatan sistem presidensial melalui rencana
perubahan kelima UUD 1945 serta mengetahui secara mendalam
langkah-langkah hukum apa yang akan ditempuh untuk mewujudkan kembali
sistem presidensial di Indonesia melalui rencana perubahan ke 5 UUD
1945.
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doctrinal).
Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian
ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum
dari sisi normatifnya yang didasarkan pada penelitian-penelitian
atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang
dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya (Soetandyo
Wignjosoebroto, 2002). Penelitian normatif ini dilakukan guna
mengetahui asas-asas serta kaidah hukum yang berkaitan dengan
keberadaan sistem presidensial di Indonesia dan cara-cara yang
dipakai untuk memperkuat sistem presidensial di indonesia. penelitian
ini secara teoritis memberikan sebuah usulan dan argumentasi bahwa
guna melakukan penguatan terhadap sistem presidensial di Indonesia
dapat dilakukan melalui rencana perubahan UUD 1945 yang ke 5 (lima).
Pada
tahap pertama, penelitian ini diarahkan untuk mengungkapkan
mengapa sistem presidensial perlu diperjuangkan untuk diperkuat
kembali melalui perubahan UUD 1945 yang ke 5 (lima). Pada tahap
kedua, penelitian ini diarahkan untuk menguraikan dan
menerangkan cara yang dipakai untuk memperkuat sistem presidensial di
Indonesia.
Guna
menindak lanjuti penelitian ini maka dilakukanlah pengumpulan
data-data yang dilakukan melalui sutudi dokumen (library research)
yang diperoleh dari sumber data : Data Primer, merupakan data
yang diperoleh langsung dari sumber pertama dan dicatat pertama kali
dari informan, Data Sekunder merupakan data yang diperoleh dari
bahan pustaka berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan objek
permasalahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Analisis
data dilakukan sejak sejak data sekunder diperoleh, baik yang berupa
jurnal, buku, maupun yang berupa pelbagai peraturan
perundang-undangan. Proses analisis yang dilakukan dalam penelitian
ini dilaksanakan hampir secara berbarengan dengan interpretasi
terhadap data yang dikerjakan secepatnya tanpa harus menunggu
banyaknya data terkumpul dan dalam penelitian ini lebih diarahkan
kepada analisis deskriptif-kualitatif yang mempergunakan logika
dengan induksi dan interpretasi guna menemukan titik permasalahan
yang dikaji. Penarikan kesimpulan dilakukan secara
kualitatif pula yaitu dengan mendiskripsikan hasil-hasil penelitian
melalui analisis terhadap makna-makna terhadap fakta-fakta yang ada.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Penguatan Sistem
Presidensial Melalui Rencana Perubahan Ke 5 UUD 1945
Sebagaimana
diketahui bahwa sistem pemerintahan yang dianut Indonesia dalam UUD
1945 (naskah asli) cukup menimbulkan perbedaan pandangan diantara
para ahli. menurut Bagir Manan (1995a) indonesia merupakan Negara
yang menganut sistem pemerintahan presidensial, hal ini dikarenakan
pertanggung jawaban presiden kepada MPR bukan merupakan pertanggung
jawaban kepada badan legislatif sehingga tidak boleh disamakan dengan
pertanggung jawaban kabinet kepada parlemen didalam sistem
pemerintahan parlementer. Kemudian hal senada juga dinyatakan oleh
A.Hamid S. Attamimi (1990) yang menambahkan dengan sebutan sistem
presidensial murni dengan meletakkan dalam cita bernegara dan teori
bernegara Indonesia.
Berbeda
dengan Bagir Manan dan A.Hamid S. Attamimi, Sri Soemantri (1989)
mengatakan bahwa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan campuran. Hal
ini didasarkan pada kesimpulan yang ditarik dari penjelasan UUD 1945,
yaitu (1) presiden dipilih dan diangkat oleh MPR, (2) presiden adalah
mandataris atau kuasa dari MPR, (3) MPR pemegang kekuasaan Negara
tertinggi, (4) presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR, dan
(5) presiden untergeordnet kepada MPR.
Dengan
adanya perbedaan pandangan ini jika mendasarkan kepada ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer,
Indonesia didalam UUD 1945 (naskah asli) lebih mendekati sistem
pemerintahan presidensial, namun juga memiliki ciri-ciri sistem
pemerintahan parlementer. Namun sesungguhnya UUD 1945 (naskah asli)
secara hakiki adalah sistem presidensial, dan bukan dimaksudkan
sebagai suatu bentuk campuran.
Dengan
dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945, MPR menyepakati untuk tetap
mempertahankan sistem pemerintahan presidensial, dan kesepakatan ini
dapat dibaca sebagai suatu upaya untuk mempertegas atau memurnikan
sistem pemerintahan presidensial (Saldi Isra, 2010). selama
terjadinya perubahan terhadap UUD 1945 yakni dari tahun 1999-2002
telah dilakukan purifikasi/pemurnian sistem pemerintahan
presidensial yakni : (1) mengubah mekanisme pemilihan presiden /wakil
presiden dari yang semula dipilih oleh MPR menjadi pemeilihan secara
langsung sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 6 A UUD 1945, (2)
membatasi periodisasi jabatan presiden/wakil presiden sebagaimana
yang ditegaskan dalam pasal 7 UUD 1945, (3) memperjelas mekanisme
pemakzulan (impeachment) presiden/wakil presiden sebagaimana yang
ditegaskan dalam pasal 7 A UUD 1945, (4) melembagakan mekanisme
pengujian undang-undang (judicial review).
Pemurnian/purifikasi
yang dilakukan terhadap sistem presidensial pasca perubahan terhadap
UUD 1945 memang telah mendekatkan sistem pemerintahan Indonesia
kearah sistem presidensial murni, namun jika dicermati secara
mendalam, sistem presidensial di Indonesia masih terdapat
kelemahan/inkonsistensi dalam penerapannya, hal ini nampak dari
beberapa hal antara lain : (a) sistem presidensial yang disandingkan
dengan sistem kepartaian yang majemuk/multi partai cenderung
menghasilkan konstelasi politik yang cukup besar yang mengharuskan
adanya koalisi di DPR guna mengefektifkan kerja pemerintah, (b) tidak
terciptanya balance of power dalam lembaga Negara sehingga
cenderung menghasilkan sebuah pendominasian sebuah lembaga Negara
atas lembaga Negara lainnya. Sehingga yang nampak dari hasi perubahan
UUD 1945 ialah pergeseran dari eksecutive heavy ke legislative heavy
dan tidak ada menunjukkan tanda-tanda adanya check and balance
diantara lembaga Negara yang pada akhirnya memasung sistem
pemerintahan presidensial.
Terkait dengan
kelemahan/inkonsistensi penerapan sistem presidensial di Indonesia,
hal ini cukup banyak dipengaruhi oleh pasal-pasal yang terdapat
didalam UUD 1945 antara lain ialah pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan
“bahwa presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada
DPR“, dengan adanya penegasan ini jelas mengisyaratkan
terjadinya sebuah praktek legislasi dalam sistem pemerintahan
parlementer yang dimana tidak terdapat pemisahan yang tegas antara
pemegang kekuasaan eksekutif dan legislative, kemudian terkait
dengan kedudukan presiden sebagai kepala Negara dan memiliki hak
preogratif justru dicampuri oleh lembaga lain yang justru menyalahi
teori bernegara yakni pasal 13 ayat 1 yang menyebutkan “presiden
menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR”, kemudian terkait dengan penyebaran
kekuasaan, Jimly Asshiddiqie (2007) mengatakan bahwa dalam sistem
presidensial, penyebaran kekuasaan tersebar secara tidak terpusat,
namun didalam pasal 22 D mengatur bahwa DPD hanya
dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah. Hal-hal tersebutlah yang boleh diajukan, diikuti, dan diawasi
oleh DPD, sehingga pembentukan lembaga DPD disini yang merupakan
anggota legislatif tetapi tidak memiliki kewenangan legislasi,
mengisyaratkan terjadinya pemusatan kekuasaan pada salah satu lembaga
negara. Kemudian terkait dengan penyandingan sistem presidensial
dengan sistem kepartaian yang majemuk/multi partai, hal ini ditegas
dalam pasal 6 A ayat 2 yang menyebutkan bahwa “pasangan
calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu”,
dengan adanya aturan ini cenderung memberikan peluang bahwa pasangan
presiden dan wakil presiden di usulkan bukan berasal dari partai
yang mendapatkan kursi mayoritas di legislatif sehingga cenderunga
akan menghasilkan sebuah pemerintahan minoritas yang mengakibatkan
terjadinya kabinet koalisi yang dengan sendirinya akan melucuti
hak-hak preogratif presiden.
Dengan
melihat adanya kelemahan/inkonsistensi dalam sistem pemerintahan
presidensial di indonesia, sehingga demi menjaga konsistensi sistem
pemerintahan presidensial, maka perlu dilakukannya penguatan melalui
perubahan ke 5 terhadap UUD 1945, hal ini dilandasakan kepada prinsip
supermasi konstitusi yang dianut dalam sistem pemerintahan
presidensial dan dengan mendasarkan kepada apa yang dikatakan oleh
Satjipto Rahardjo (2010) bahwa hukum bukanlah suatu skema yang final
(finite scheme), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika
kehidupan manusia, karena itu hukum harus terus digali melalui
upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam
menggapai keadilan, sehingga melanjutkan perubahan terhadap UUD 1945
guna memperkuat sistem presidensial merupakan suatu keniscayaan.
Namun
sebagai catatan sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul Mukti Fajar
(2011)
bahwa usul untuk diadakannya perubahan
kelima UUD 1945 seharusnya juga belajar dari pengalaman perubahan
pertama sampai dengan perubahan keempat yang justru mendapat kritik
yang tajam, baik prosedural maupun subtansial karena tiadanya
kejelasan paradigma dan/atau konstitusinalisme yang dianut sehingga
menimbulkan opini yang terbelah dalam masyarakat yaitu ada yang
merindukan UUD 1945 (naskah asli), dan ada yang menginginkan sebuah
kosntitusi yang baru dan bukan “tambal sulam”, dan bahkan ada
yang menginginkan konstitusi semacam UUDS 1950. Sehingga rencana
penguatan sistem presidensial melalui perubahan UUD1945 yang kelima
haruslah benar-benar memperhatikan kondisi kultur di Indonesia dan
filosofi bernegara yang dianut di indonesia.
Langkah-Langkah
Hukum Dalam Mewujudkan Kembali
Sistem Presidensial di Indonesia Melalui Rencana Perubahan ke 5 UUD
1945
Dengan
melihat kelemahan dan inkonsistensi dalam penerapan sistem
pemerintahan presidensial di indonesia, yakni dimana didalam sistem
presidensial seharusnya pembentukan pemerintah tidak tergantung pada
proses politik di lembaga legislatif, dan juga presiden memiliki
kedudukan yang kuat sehingga memiliki burgenning
power untuk berhadapan dengan
legislatif, maka melalui perubahan UUD 1945 langkah-langkah hukum
yang dapat ditempuh dengan melihat rendahnya stabilitas politik yang
dihasilkan dalam sistem presidensial di indonesia maka perlunya untuk
mengatur mengenai pelembagaan koalisi
tetap didalam UUD sehingga dapat
mengurangi distorsi penyandingan sistem presidensial dengan sistem
kepartaian yang majemuk, hal ini dikarenakan dengan adanya sistem
kepartaian yang majemuk cenderung akan mengahasilkan instabilitas
dalam pemerintahan, dan juga dengan adanya pelembagaan koalisi tetap
yang diatur dalam UUD dapat menjaga konsistensi dari partai koalisi
pendukung pemerintah dan dapat memperkecil terciptanya peran ganda
diantara partai koalisi yang sewaktu-waktu dapat menyerang kebijakan
pemerintah yang dianggap tidak sesuai, sehingga menghasilkan
stabilitas dalam jalannya pemerintahan. Kemudian guna mengefektifkan
prinsip check and balance
guna menghindari pemusatan kekuasaan disalah satu lembaga negara maka
perlu dilakukannya penguatan terhadap peran lembaga DPD hal ini
dikarenakan wewenang lembaga ini sangat dibatasi dibandingkan dengan
peran DPR, khususnya dalam pasal 22 D, dan pengembalian
kewenangan-kewenangan yang merupakan hak preogratif presiden yang
dicampuri oleh lembaga lain yang seaharusnya tidak berkompeten
terhadap hal teresbut guna menghindari pengkerdilan terhadap
kedudukan presiden dalam sistem presidensial , kemudian langkah hukum
yang selanjutnya dapat dilakukan guna menjaga stabilitas dari
pelaksanaan sistem presidensial di indonesia maka perlu dimuatanya
aturan mengenai pelembagaan oposisi
formal didalam
UUD 1945 karena hal ini penting untuk menegakkan mekanisme check and
balance dan menciptakan stabilitas politik serta pemerintahan di
Indonesia, karena dengan diaturnya sebuah aturan mengenai oposisi
formala hal ini dapat mengefektifkan peran oposisi agar dapat
berjalan sesuai dengan fungsinya dan bukan sibuk untuk menggulingkan
kekuasaan yang cenderung menghambat jalannya roda pemerintahan, hal
ini guna menjamin jalannya roda Pemerintahan di arah yang benar dan
mendorong terciptanya Sistem Presidensial yang sesuai dengan ciri
khas Indonesia.
KESIMPULAN
Pada
pembahasan terakhir ini akan disampaikan beberapa kesimpulan yang
merupakan intisari atau pokok-pokok yang terdapat didalam pembahasan
sebelumnya, yang kemudian ditarik menjadi kesimpulan, yaitu bahwa :
- Alasan-alasan yang mendasari perlunya penguatan sistem presidensial melalui rencana perubahan kelima UUD 1945 ialah karena terjadinya inkonsistensi dalam pelaksanaan sistem presidensial di Indonesia banyak dipengaruhi oleh pasal-pasal yang terdapat didalam subtansi UUD 1945 yang merupakan sebagai pedoman atau rujukan dalam pelaksanaan kehidupan Negara, dan juga prinsip supermasi konstitusi yang dianut dalam sistem presidensial di Indonesia dengan demikian untuk melakukan penguatan sistem presidesial di Indonesia sangat dibutuhkan adanya perubahan kelima terhadap UUD 1945.
- Langkah-Langkah hukum yang dapat ditempuh dalam mewujudkan kembali sistem presidensial di indonensia ialah dengan melakukan pengaturan mengenai pelembagaan koalisi tetap didalam UUD 1945 guna mengurangi distorsi yang terjadi dalam penerapan sistem presidensial dengan multi partai di Indonesia, kemudian selanjutnya ialah melakukan penguatan terhadap lembaga DPD pengembalian kewenangan-kewenangan presiden yang merupakan hak preogratif agar menghindari penyebaran kekuasaan yang terpusat pada salah satu lembaga Negara dan upaya pelembagaan oposisi formal yang diatur dalam UUD 1945 guna menciptakan stabilitas jalannya pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Attamimi, A. 1990.
Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam
Penyelenggaraan Pemerintah. Disertasi, Universitas Indonesia.
Asshiddiqie, J. 2007.
Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi.
Jakarta: Buana Ilmu Populer. hlm. 100
Cengkeng,
A. 2008. Kekuasaan Presiden Menurut UUD 1945: Suatu Perbandingan
Antara Sebelum dan Sesudah perubahan UUD 1945. Jurnal
Konstitusi,
kerjasama Mahkamah
Konsitusi dengan Pusat Kajian Konstitusi Fak.Hukum Univ. Widyagama
Malang, 1 (1),
Oktober: 13
Fajar, A.M. Beberapa
Catatan Atas Usul Perubahan Kelima UUD 1945 : Belajar Dari
Pengalaman Perubahan UUD 1945 Tahun 1999-2002. Jurnal
Konstitusi, kerjasama
Mahkamah Konsitusi dengan Pusat Kajian Konstitusi Fak.Hukum Univ.
Widyagama Malang,
4 (2), November: 8
Fatkhurohman,
(2009, Maret). Menggagas Perubahan-Perubahan UUD 1945 di ranah
Kekuasaan Eksekutif. Makalah diselenggarakan DPDRI Amandemen
Komprehensip Konsitusi RI, di Universitas Darut Taqwa Pasuruan oleh
DPD RI.
Isra, S. 2010. Pergeseran
Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam
Sistem Presidensial di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press. hlm.
62
Manan.
B. 2004, Teori dan Politik Konstitusi,
Yogyakarta, FH UII Press, hlm. 2
Manan. B. 1995a.
Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung:
Mandar Maju. Hlm 174
Mahfud,
M, 2008, Menilai Kembali dan Menjajaki Kemungkingan Amandemen
Lanjutan UUD 1945, Jurnal
Konstitusi, 5 (1)
Juni:13
Rahardjo, S. 2010.
Penegakan HukumProgresif. Jakarta: Kompas. hlm.vii
Soemantri, S. 1989.
Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Bandung:
Citra Aditya. hlm. 115
Wignjosoebroto,
S. 2002, Hukum
Paradigma, Metode dam Dinamika Masalahnya,
Jakarta:
Elsam, hlm. 139-177
1
Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana dan Sarjana Fakultas Hukum Universitas Widyagama
Malang.
0 komentar:
Posting Komentar