Sabtu, 15 Desember 2012

AkU

aku berpikir maka aku ada .......
namun...
yang aku ketahui tentang diriku aku tidak tau apa2...
aku hanya manusia biasa yang mencoba berpikir luar biasa demi mengembalikan puing2 reruntuhan kejayaan bangsa indonesia...
tapi mengapa setiap langkah, suaraku, dan gerakanku selalu dianggap Politis dan penuh dengan Taktis..
Tuhan berikan aku sebuah jawaban mungkin ini yang terbaik.

KEKUATAN MASSA PERIFERAL DI BALIK PEMILIHAN GUBERNUR

KEKUATAN MASSA PERIFERAL
DI BALIK PEMILIHAN GUBERNUR1
Oleh : SYAM HADIJANTO2


Bukan hanya cukup duduk, menikmati kekuasaan,
Bukan hanya cukup berbicara, berujung kebohongan
Tapi yang kami harapkan adalah sebuah sosok Putra Sang Fajar,
pemimpin yang lahir dan bekerja untuk rakyat

Pesta demokrasi masyarakat kota Jakarta telah berakhir dengan dilaksanakannya pemilihan gubernur DKI Jakarta yang berlangsung dalam 2 putaran, yang dimana dari hasil pemilihan baik putaran pertama dan kedua, pasangan Jokowi dan Ahok tampil cukup mengejutkan. Sebagai pasangan calon yang kurang begitu diunggulkan dalam bursa pemilihan, duet Jokowi-Ahok ini ternyata mampu mengungguli pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang diusung oleh 7 gabungan partai politik peraup 49% suara dalam pemilu 2009.
Berdasarkan hasil putaran kedua pemilihan gubernur DKI Jakarta yang dilaksanakan 20 september 2012, masyarakat kota Jakarta akhirnya dengan lantang memilih pasangan Jokowi-Ahok untuk memimpin kota jakarta kedepannya. Hasil ini tentunya mengejutkan banyak pihak, karena disamping hanya didukung oleh dua gabungan partai politik pengusung yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), pasangan Jokowi-Ahok ini juga kerap diterpa manuver politik melalui isu-isu yang muncul memanaskan situasi, baik itu berupa isu money politic (politik uang) sampai isu yang cukup sensitif berupa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Golongan) yang terjadi selama masa kampanye.

Senin, 10 Desember 2012


ANALISIS PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL MELALUI RENCANA
PERUBAHAN KE 5 UUD 1945

David Waluyo Dan Syam Hadijanto1
Universitas Widyagama
Malang


ABSTRAK

Secara konstitusional UUD 1945 telah menegaskan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, tetapi dalam penyelenggaraannya cenderung mengarah ke sistem pemerintahan parlementer, yang memberikan dominasi lebih besar kepada legislatif, sehingga kedudukan eksekutif cenderung bergantung kepada kekuatan politik di parlemen yang mengakibatkan terjadinya instabilitas dalam jalannya pemerintahan. Sehingga memunculkan opini untuk melakukan perubahan kembali terhadap UUD 1945 guna menguatkan sistem presidensial di Indonesia.
Tujuan tulisan ini ingin mengetahui lebih mendalam mengenai alasan-alasan mengapa dibutuhkan penguatan sistem presidensial melalui rencana perubahan kelima UUD 1945? dan langkah-langkah hukum apa yang akan ditempuh untuk kembali mewujudkan sistem presidensial di Indonesia melalui rencana perubahan kelima UUD 1945?.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif, Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah hukum yang berkaitan dengan keberadaan sistem presidensial di Indonesia dan cara yang dipakai untuk memperkuat sistem presidensial di indonesia. jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan ialah melalui studi dokumen, analisis yang digunakan yaitu lebih diarahkan kepada analisis deskriptif-kulitatif .
Problematika penerapan sistem presidensial di Indonesia banyak dipengaruhi oleh pasal-pasal yang terdapat dalam subtansi UUD 1945, sehingga perubahan kelima terhadap UUD 1945 sangat dibutuhkan untuk penguatan sistem presidensial. Agar terwujudnya kembali sistem presidensial dapat dilakukan langkah-langkah hukum baru yakni pengaturan mengenai pelembagaan koalisi di dalam UUD 1945, serta pelembagaan oposisi formal guna menjaga mekanisme check and balance di antara lembaga Negara, serta melakukan pemurnian terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem presidensial di Indonesia.

Kata Kunci : Sistem Presidensial, Perubahan UUD 1945.
PENGARUH KENAIKAN PERSENTASE PARLIAMENTARY THRESHOLD SEBESAR 5% BAGI TERCIPTANYA EFEKTIFITAS
SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA1

Oleh :
Syam Hadijanto2
Universitas Widyagama
Malang


ABSTRAK

Parliamentary threshold merupakan konsep yang bertujuan untuk mengefektifkan sistem kepartaian majemuk yang dianut di Indonesia, Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam pasal 202 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menetapkan persentase parliamentary threshold sebesar 2,5%, namun jumlah partai politik yang dihasilkan dengan persentase tersebut masih dirasakan cukup banyak sehingga memunculkan usulan untuk menaikan persentase sebesar 5% menjelang pemilu 2014.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5 % dapat menciptakan sistem presidensial yang efektif, serta apakah kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5 % ini tidak melanggar hak asasi warga negara untuk berorganisasi dan membentuk partai politik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif, Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah hukum yang berkaitan dengan konsep parliamentary threshold dan kaitannya dengan hak asasi warga negara dalam berorganisasi dan mendirikan partai politik. jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan ialah melalui studi dokumen, analisis yang digunakan yaitu lebih diarahkan kepada analisis deskriptif-kulitatif .
Penaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5% memberikan pengaruh yang cukup besar bagi efektifitas sistem presidensial di indonesia, karena sangat berimbas terhadap jumlah partai politik di parlemen dan merubah model sistem kepartaian yang dihasilkan, serta penaikan persentase sebesar 5% ini tidak melanggar hak asasi warga negara dalam berorganisasi dan membentuk partai politik yang diakomodir didalam konstitusi, karena pada dasarnya konsep ini hanya membatasi jumlah partai politik yang masuk ke parlemen.

Kata Kunci : Parliamentary Threshold, Sistem Presidensial, Partai Politik.
Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com