PENGARUH
KENAIKAN PERSENTASE PARLIAMENTARY
THRESHOLD
SEBESAR 5% BAGI TERCIPTANYA EFEKTIFITAS
SISTEM
PRESIDENSIAL DI INDONESIA
Oleh :
Syam
Hadijanto
Universitas
Widyagama
Malang
ABSTRAK
Parliamentary
threshold merupakan konsep yang bertujuan untuk mengefektifkan sistem
kepartaian majemuk yang dianut di Indonesia, Ketentuan ini secara
eksplisit diatur dalam pasal 202 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10
Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menetapkan
persentase parliamentary threshold sebesar 2,5%, namun jumlah partai
politik yang dihasilkan dengan persentase tersebut masih dirasakan
cukup banyak sehingga memunculkan usulan untuk menaikan persentase
sebesar 5% menjelang pemilu 2014.
Tujuan penelitian
ini ialah untuk mengetahui apakah
kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5 % dapat
menciptakan sistem presidensial yang efektif, serta apakah kenaikan
persentase parliamentary threshold sebesar 5 % ini tidak melanggar
hak asasi warga negara untuk berorganisasi
dan
membentuk partai politik.
Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif,
Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah
hukum yang berkaitan dengan konsep parliamentary threshold dan
kaitannya dengan hak asasi warga negara dalam berorganisasi dan
mendirikan partai politik. jenis data yang dipergunakan meliputi data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan
ialah melalui studi dokumen, analisis yang digunakan yaitu lebih
diarahkan kepada analisis deskriptif-kulitatif .
Penaikan
persentase parliamentary threshold sebesar 5% memberikan pengaruh
yang cukup besar bagi efektifitas sistem presidensial di indonesia,
karena sangat berimbas terhadap jumlah partai politik di parlemen dan
merubah model sistem kepartaian yang dihasilkan, serta penaikan
persentase sebesar 5% ini tidak melanggar hak asasi warga negara
dalam berorganisasi dan membentuk partai politik yang diakomodir
didalam konstitusi, karena pada dasarnya konsep ini hanya membatasi
jumlah partai politik yang masuk ke parlemen.
Kata
Kunci : Parliamentary Threshold, Sistem Presidensial, Partai Politik.