Senin, 06 Februari 2017
Sabtu, 15 Desember 2012
AkU
aku berpikir maka aku ada .......
namun...
yang aku ketahui tentang diriku aku tidak tau apa2...
aku hanya manusia biasa yang mencoba berpikir luar biasa demi mengembalikan puing2 reruntuhan kejayaan bangsa indonesia...
tapi mengapa setiap langkah, suaraku, dan gerakanku selalu dianggap Politis dan penuh dengan Taktis..
Tuhan berikan aku sebuah jawaban mungkin ini yang terbaik.
namun...
yang aku ketahui tentang diriku aku tidak tau apa2...
aku hanya manusia biasa yang mencoba berpikir luar biasa demi mengembalikan puing2 reruntuhan kejayaan bangsa indonesia...
tapi mengapa setiap langkah, suaraku, dan gerakanku selalu dianggap Politis dan penuh dengan Taktis..
Tuhan berikan aku sebuah jawaban mungkin ini yang terbaik.
KEKUATAN MASSA PERIFERAL DI BALIK PEMILIHAN GUBERNUR
KEKUATAN
MASSA PERIFERAL
DI
BALIK PEMILIHAN GUBERNUR1
Oleh
: SYAM HADIJANTO2
Bukan
hanya cukup duduk, menikmati kekuasaan,
Bukan
hanya cukup berbicara, berujung kebohongan
Tapi
yang kami harapkan adalah sebuah sosok Putra Sang Fajar,
pemimpin
yang lahir dan bekerja untuk rakyat
Pesta demokrasi
masyarakat kota Jakarta telah berakhir dengan dilaksanakannya
pemilihan gubernur DKI Jakarta yang berlangsung dalam 2 putaran, yang
dimana dari hasil pemilihan baik putaran pertama dan kedua, pasangan
Jokowi dan Ahok tampil cukup mengejutkan. Sebagai pasangan calon yang
kurang begitu diunggulkan dalam bursa pemilihan, duet Jokowi-Ahok ini
ternyata mampu mengungguli pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang
diusung oleh 7 gabungan partai politik peraup 49% suara dalam pemilu
2009.
Berdasarkan hasil
putaran kedua pemilihan gubernur DKI Jakarta yang dilaksanakan 20
september 2012, masyarakat kota Jakarta akhirnya dengan lantang
memilih pasangan Jokowi-Ahok untuk memimpin kota jakarta kedepannya.
Hasil ini tentunya mengejutkan banyak pihak, karena disamping hanya
didukung oleh dua gabungan partai politik pengusung yakni Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerakan Indonesia
Raya (GERINDRA), pasangan Jokowi-Ahok ini juga kerap diterpa manuver
politik melalui isu-isu yang muncul memanaskan situasi,
baik
itu
berupa isu money
politic
(politik uang) sampai isu yang cukup sensitif berupa SARA (Suku,
Agama, Ras, dan Golongan) yang terjadi selama masa kampanye.
Senin, 10 Desember 2012
ANALISIS PENGUATAN
SISTEM PRESIDENSIAL MELALUI RENCANA
PERUBAHAN KE 5 UUD 1945
David Waluyo Dan Syam
Hadijanto1
Universitas Widyagama
Malang
ABSTRAK
Secara konstitusional
UUD 1945 telah menegaskan sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia, tetapi dalam penyelenggaraannya cenderung mengarah ke
sistem pemerintahan parlementer, yang memberikan dominasi lebih besar
kepada legislatif, sehingga kedudukan eksekutif cenderung bergantung
kepada kekuatan politik di parlemen yang mengakibatkan terjadinya
instabilitas dalam jalannya pemerintahan. Sehingga memunculkan opini
untuk melakukan perubahan kembali terhadap UUD 1945 guna menguatkan
sistem presidensial di Indonesia.
Tujuan tulisan ini
ingin mengetahui lebih mendalam mengenai alasan-alasan mengapa
dibutuhkan penguatan sistem presidensial melalui rencana perubahan
kelima UUD 1945? dan langkah-langkah hukum apa yang akan ditempuh
untuk kembali mewujudkan sistem presidensial di Indonesia melalui
rencana perubahan kelima UUD 1945?.
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif,
Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah
hukum yang berkaitan dengan keberadaan sistem presidensial di
Indonesia dan cara yang dipakai untuk memperkuat sistem presidensial
di indonesia. jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan
data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan ialah
melalui studi dokumen, analisis yang digunakan yaitu lebih diarahkan
kepada analisis deskriptif-kulitatif .
Problematika
penerapan sistem presidensial di Indonesia banyak dipengaruhi oleh
pasal-pasal yang terdapat dalam subtansi UUD 1945, sehingga perubahan
kelima terhadap UUD 1945 sangat dibutuhkan untuk penguatan sistem
presidensial. Agar terwujudnya kembali sistem presidensial dapat
dilakukan langkah-langkah hukum baru yakni pengaturan mengenai
pelembagaan koalisi di dalam UUD 1945, serta pelembagaan oposisi
formal guna menjaga mekanisme check and balance di antara lembaga
Negara, serta melakukan pemurnian terhadap pasal-pasal yang berkaitan
dengan sistem presidensial di Indonesia.
Kata Kunci : Sistem
Presidensial, Perubahan UUD 1945.
PENGARUH
KENAIKAN PERSENTASE PARLIAMENTARY
THRESHOLD
SEBESAR 5% BAGI TERCIPTANYA EFEKTIFITAS
SISTEM
PRESIDENSIAL DI INDONESIA1
Oleh :
Syam
Hadijanto2
Universitas
Widyagama
Malang
ABSTRAK
Parliamentary
threshold merupakan konsep yang bertujuan untuk mengefektifkan sistem
kepartaian majemuk yang dianut di Indonesia, Ketentuan ini secara
eksplisit diatur dalam pasal 202 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10
Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menetapkan
persentase parliamentary threshold sebesar 2,5%, namun jumlah partai
politik yang dihasilkan dengan persentase tersebut masih dirasakan
cukup banyak sehingga memunculkan usulan untuk menaikan persentase
sebesar 5% menjelang pemilu 2014.
Tujuan penelitian
ini ialah untuk mengetahui apakah
kenaikan persentase parliamentary threshold sebesar 5 % dapat
menciptakan sistem presidensial yang efektif, serta apakah kenaikan
persentase parliamentary threshold sebesar 5 % ini tidak melanggar
hak asasi warga negara untuk berorganisasi
dan
membentuk partai politik.
Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif,
Penelitian normatif ini dilakukan guna mengetahui asas serta kaidah
hukum yang berkaitan dengan konsep parliamentary threshold dan
kaitannya dengan hak asasi warga negara dalam berorganisasi dan
mendirikan partai politik. jenis data yang dipergunakan meliputi data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan
ialah melalui studi dokumen, analisis yang digunakan yaitu lebih
diarahkan kepada analisis deskriptif-kulitatif .
Penaikan
persentase parliamentary threshold sebesar 5% memberikan pengaruh
yang cukup besar bagi efektifitas sistem presidensial di indonesia,
karena sangat berimbas terhadap jumlah partai politik di parlemen dan
merubah model sistem kepartaian yang dihasilkan, serta penaikan
persentase sebesar 5% ini tidak melanggar hak asasi warga negara
dalam berorganisasi dan membentuk partai politik yang diakomodir
didalam konstitusi, karena pada dasarnya konsep ini hanya membatasi
jumlah partai politik yang masuk ke parlemen.
Kata
Kunci : Parliamentary Threshold, Sistem Presidensial, Partai Politik.
Langganan:
Komentar (Atom)
